<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara   </title><description>Sebuah perusahaan PT. Mitra Spekta Mandiri disanksi tidak boleh melakukan kegiatan operasional</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara"/><item><title> Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara-YQU7E0yZOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas Satpol PP saat menutup kantor Asuransi di Cengkareng (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377943/langgar-protokol-kesehatan-kantor-asuransi-ditutup-sementara-YQU7E0yZOP.jpg</image><title>Petugas Satpol PP saat menutup kantor Asuransi di Cengkareng (foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Sebuah perusahaan PT. Mitra Spekta Mandiri disanksi tidak boleh melakukan kegiatan operasional, akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tempat usaha mitra asuransi bengkel mobil yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu ditutup selama 3 hari ke depan.

Kepala Satpol PP Cengkareng, Asromadian mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan prokes, salah satunya tidak menyediakan thermogan atau alat pengukur suhu.

&quot;Dalam rangka sosialisasi dan penertiban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, Tempat usaha ini di tutup sementara 3x24 jam,&quot; ujar Asromadian kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP
Diketahui Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Langgar Prokes, Tempat Karaoke dan Cafe di Jakbar Ditindak Satpol PP
Kemudian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 172  Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sebuah perusahaan PT. Mitra Spekta Mandiri disanksi tidak boleh melakukan kegiatan operasional, akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tempat usaha mitra asuransi bengkel mobil yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu ditutup selama 3 hari ke depan.

Kepala Satpol PP Cengkareng, Asromadian mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan prokes, salah satunya tidak menyediakan thermogan atau alat pengukur suhu.

&quot;Dalam rangka sosialisasi dan penertiban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, Tempat usaha ini di tutup sementara 3x24 jam,&quot; ujar Asromadian kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP
Diketahui Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Langgar Prokes, Tempat Karaoke dan Cafe di Jakbar Ditindak Satpol PP
Kemudian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 172  Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
</content:encoded></item></channel></rss>
