<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pacarnya Digoda Sopir Angkot, Pemuda Ini Malah Digetok Pakai Kunci Roda</title><description>Seorang sopir angkot bernama Wicaksono (29) menganiaya Franciskus KA (21) di Jalan Raya Kramat Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377970/pacarnya-digoda-sopir-angkot-pemuda-ini-malah-digetok-pakai-kunci-roda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377970/pacarnya-digoda-sopir-angkot-pemuda-ini-malah-digetok-pakai-kunci-roda"/><item><title>Pacarnya Digoda Sopir Angkot, Pemuda Ini Malah Digetok Pakai Kunci Roda</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377970/pacarnya-digoda-sopir-angkot-pemuda-ini-malah-digetok-pakai-kunci-roda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377970/pacarnya-digoda-sopir-angkot-pemuda-ini-malah-digetok-pakai-kunci-roda</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377970/-uwXmXJSU4K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377970/-uwXmXJSU4K.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Seorang sopir angkot bernama Wicaksono (29) menganiaya Franciskus KA (21) di Jalan Raya Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara. Akibat penganiayaan ini Franciskus mengalami luka di pelipis.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan bahwa penganiayaan ini bermula dari adanya tindakan sopir yang menggoda kekasih korban yakni berinisial SKTA (19).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Saling Ejek hingga Rebutan Pacar di Medsos, 2 Gadis Dianiaya Temannya
&quot;Jadi awalnya sopir angkot ini godain pacar korban, kemudian pelaku dicegat dan ditanya korban. Terus ribut dan korban dipukul pakai kunci roda,&quot; kata Wahyudi saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Atas penganiayaan tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koja. Dari laporan tersebut, dikatakan Wahyudi, pihaknya langsung mendalami dan menyelidiki ciri-ciri pelaku yang diberikan korban.
&quot;Ceweknya sih kenal (sama pelaku), kalau enggak kenal enggak mungkin tahu ciri-cirinya,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Aksi Balap Liar Dibubarkan, Geng Motor Malah Keroyok Sekuriti hingga Bonyok
Kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti seperti kunci roda.
&quot;Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti kunci roda, sebagai alat untuk pukul korban termasuk visum,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang sopir angkot bernama Wicaksono (29) menganiaya Franciskus KA (21) di Jalan Raya Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara. Akibat penganiayaan ini Franciskus mengalami luka di pelipis.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan bahwa penganiayaan ini bermula dari adanya tindakan sopir yang menggoda kekasih korban yakni berinisial SKTA (19).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Saling Ejek hingga Rebutan Pacar di Medsos, 2 Gadis Dianiaya Temannya
&quot;Jadi awalnya sopir angkot ini godain pacar korban, kemudian pelaku dicegat dan ditanya korban. Terus ribut dan korban dipukul pakai kunci roda,&quot; kata Wahyudi saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Atas penganiayaan tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koja. Dari laporan tersebut, dikatakan Wahyudi, pihaknya langsung mendalami dan menyelidiki ciri-ciri pelaku yang diberikan korban.
&quot;Ceweknya sih kenal (sama pelaku), kalau enggak kenal enggak mungkin tahu ciri-cirinya,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Aksi Balap Liar Dibubarkan, Geng Motor Malah Keroyok Sekuriti hingga Bonyok
Kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti seperti kunci roda.
&quot;Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti kunci roda, sebagai alat untuk pukul korban termasuk visum,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
