<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penyebar Video Mesum Gisel   </title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali berencana menggelar sidang penyebar video mesum artis Gisella Anastasia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel"/><item><title>PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penyebar Video Mesum Gisel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel</guid><pubDate>Selasa 16 Maret 2021 08:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel-Rq5QO7bLdg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gisella Anastasia saat diperiksa polisi (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/16/338/2378445/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-penyebar-video-mesum-gisel-Rq5QO7bLdg.jpg</image><title>Gisella Anastasia saat diperiksa polisi (foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali berencana menggelar sidang penyebar video mesum artis Gisella Anastasia, dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa (16/3/2021) ini.

Agenda persidangannya masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Iya agendanya masih saksi dari Jaksa,&quot; ujar pengacara terdakwa MN, Andreas NH saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gisella Anastasia Beberkan Alasan Bersedia Curhat pada Boy William
Menurutnya, dia tak tahu siapa saja saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa pada persidangan kali ini. Dia juga tak bisa memastikan apakah Gisel bakal dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kali ini lantaran itu menjadi kewenangan Jaksa.

&quot;Kami tak tahu itu, harus tanya ke Jaksanya yah,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sempat Curhat Soal Video 19 Detik, Gisel Tegaskan Tak Pernah ke Psikolog
Adapun sidang dugaan kasus penyebar video mesum Gisel itu dilakukan secara tertutup, sebagaimana pada persidangan di hari Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Pasalnya, persidangan menyangkut kasus asusila sesuai aturan perundang-undangan dan KUHAP digelar secara tertutup sebagaimana persidangan pidana anak.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali berencana menggelar sidang penyebar video mesum artis Gisella Anastasia, dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa (16/3/2021) ini.

Agenda persidangannya masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Iya agendanya masih saksi dari Jaksa,&quot; ujar pengacara terdakwa MN, Andreas NH saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gisella Anastasia Beberkan Alasan Bersedia Curhat pada Boy William
Menurutnya, dia tak tahu siapa saja saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa pada persidangan kali ini. Dia juga tak bisa memastikan apakah Gisel bakal dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kali ini lantaran itu menjadi kewenangan Jaksa.

&quot;Kami tak tahu itu, harus tanya ke Jaksanya yah,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sempat Curhat Soal Video 19 Detik, Gisel Tegaskan Tak Pernah ke Psikolog
Adapun sidang dugaan kasus penyebar video mesum Gisel itu dilakukan secara tertutup, sebagaimana pada persidangan di hari Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Pasalnya, persidangan menyangkut kasus asusila sesuai aturan perundang-undangan dan KUHAP digelar secara tertutup sebagaimana persidangan pidana anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
