<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Dokumen Suap Bansos Covid-19 dari Istri Penyuap Juliari Batubara</title><description>Dokumen itu disita dari dua saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 18 Maret 2021, kemarin</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara"/><item><title>KPK Sita Dokumen Suap Bansos Covid-19 dari Istri Penyuap Juliari Batubara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara-M5oJyCCQpV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/337/2380427/kpk-sita-dokumen-suap-bansos-covid-19-dari-istri-penyuap-juliari-batubara-M5oJyCCQpV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dokumen itu disita dari dua saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 18 Maret 2021, kemarin

Kedua saksi itu yakni, Istri tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri dan terduga operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara (Yogas). Ardian Iskandar merupakan tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sedangkan Ihsan Yunus merupakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P.

&quot;Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri, dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah &amp;amp; Kantor Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19
 
&amp;nbsp;
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan  Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku  pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu  perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak  tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang  yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk  keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu,  uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan  kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dokumen itu disita dari dua saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 18 Maret 2021, kemarin

Kedua saksi itu yakni, Istri tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri dan terduga operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara (Yogas). Ardian Iskandar merupakan tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sedangkan Ihsan Yunus merupakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P.

&quot;Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri, dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah &amp;amp; Kantor Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19
 
&amp;nbsp;
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan  Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku  pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu  perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak  tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang  yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk  keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu,  uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan  kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
