<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Sup Bupati Indramayu, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru</title><description>KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan Pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru"/><item><title>Kasus Sup Bupati Indramayu, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru-D3bHXALzrC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/337/2380546/kasus-sup-bupati-indramayu-kpk-sudah-tetapkan-tersangka-baru-D3bHXALzrC.jpg</image><title>Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

&quot;Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali pun tak menampik telah menetapkan tersangka dalam dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan Pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.

&quot;Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,&quot; jelasnya.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar

Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut.

&quot;Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,&quot; ungkap Ali.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP) serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat  dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan  suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Indramayu tahun anggaran 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari  seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk  memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina  Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai  tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR  Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur  swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

&quot;Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali pun tak menampik telah menetapkan tersangka dalam dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan Pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.

&quot;Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,&quot; jelasnya.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar

Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut.

&quot;Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,&quot; ungkap Ali.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP) serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat  dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan  suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Indramayu tahun anggaran 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari  seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk  memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina  Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai  tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR  Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur  swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
</content:encoded></item></channel></rss>
