<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Milik Napi di Pelabuhan Tanjung Priok   </title><description>Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua penumpang Kapal Motor (KM) Kawi, berinisial M dan MRR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok"/><item><title> Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Milik Napi di Pelabuhan Tanjung Priok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok-2RdKBQWtC7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/338/2380695/polisi-tangkap-2-kurir-sabu-milik-napi-di-pelabuhan-tanjung-priok-2RdKBQWtC7.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua penumpang Kapal Motor (KM) Kawi, berinisial M dan MRR di Pelabuhan Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/3/2021), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya laporan petugas pelabuhan yang menemukan adanya barang mencurigakan milik pelaku.

&quot;Kami mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari KM. Lawit asal Pontianak,&quot; kata Putu Kholis.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pil Koplo Dibungkus Serupa Permen Warna-Warni Hebohkan Blitar
Menurut Kholis, petugas melihat terdapat dua orang penumpang yang membawa tas yang dicurigai membawa barang telarang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam petugas menemukan narkotika jenis sabu dari tas berwarna hitam.

&quot;Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang yang diketahui bernama Gofal (DPO) dan bawa menuju Jakarta,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Puluhan Remaja Digerebek di Hotel Koja, Seorang Positif Narkoba
&quot;Dan saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan proses lebih lanjut,&quot; lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua penumpang Kapal Motor (KM) Kawi, berinisial M dan MRR di Pelabuhan Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/3/2021), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya laporan petugas pelabuhan yang menemukan adanya barang mencurigakan milik pelaku.

&quot;Kami mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari KM. Lawit asal Pontianak,&quot; kata Putu Kholis.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pil Koplo Dibungkus Serupa Permen Warna-Warni Hebohkan Blitar
Menurut Kholis, petugas melihat terdapat dua orang penumpang yang membawa tas yang dicurigai membawa barang telarang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam petugas menemukan narkotika jenis sabu dari tas berwarna hitam.

&quot;Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang yang diketahui bernama Gofal (DPO) dan bawa menuju Jakarta,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Puluhan Remaja Digerebek di Hotel Koja, Seorang Positif Narkoba
&quot;Dan saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan proses lebih lanjut,&quot; lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
