<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang</title><description>MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang"/><item><title>MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang-gsclsGvAB7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/340/2380794/mk-putuskan-65-tps-di-sekadau-kalbar-gelar-pencoblosan-ulang-gsclsGvAB7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam putusannya, Penyelenggara pemilu diperintahkan  melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS)

&quot;Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir,&quot; bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Adapun, jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

&quot;Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan,&quot; bunyi putusan hakim MK.

Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

&quot;Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,&quot; bunyi putusan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam putusannya, Penyelenggara pemilu diperintahkan  melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS)

&quot;Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir,&quot; bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Adapun, jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

&quot;Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan,&quot; bunyi putusan hakim MK.

Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

&quot;Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,&quot; bunyi putusan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
