<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan</title><description>Habib Rizieq sudah menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU dengan judul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan"/><item><title>Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan</guid><pubDate>Sabtu 20 Maret 2021 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan-95fSgiIaiJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/20/337/2381166/habib-rizieq-sudah-siapkan-eksepsi-kasus-dugaan-pelanggaran-karantina-kesehatan-95fSgiIaiJ.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengcara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafian mengatakan, sudah menyiapkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan judul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.
&quot;Kita tak membacakan tapi nanti pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang kita serahkan secara tertulis saja eksepsinya, suratnya kita serahkan ke pengadilan, ke panitera,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, inti dari eksepsi berjudul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan itu meminta agar majelis hakim di persidangan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan itu dikabulkan. Selain itu, meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa terkait pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan batal demi hukum.
&quot;Kan dakwaan sudah dibacakan dan kami bantah secara lisan, lewat media juga bisa sebelum kita serahkn ke pengadilan (eksepsinya),&quot; tuturnya.
Dia menambahkan, surat eksepsi yang bakal diserahkan ke pengadilan tersebut memiliki 60 lebih halaman. Intinya pula menjelaskan kalau penetapan, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq tersebut tidaklah sah secara hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengcara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafian mengatakan, sudah menyiapkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan judul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.
&quot;Kita tak membacakan tapi nanti pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang kita serahkan secara tertulis saja eksepsinya, suratnya kita serahkan ke pengadilan, ke panitera,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, inti dari eksepsi berjudul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan itu meminta agar majelis hakim di persidangan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan itu dikabulkan. Selain itu, meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa terkait pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan batal demi hukum.
&quot;Kan dakwaan sudah dibacakan dan kami bantah secara lisan, lewat media juga bisa sebelum kita serahkn ke pengadilan (eksepsinya),&quot; tuturnya.
Dia menambahkan, surat eksepsi yang bakal diserahkan ke pengadilan tersebut memiliki 60 lebih halaman. Intinya pula menjelaskan kalau penetapan, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq tersebut tidaklah sah secara hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
