<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK : Berlebihan!</title><description>Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan"/><item><title>Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK : Berlebihan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan</guid><pubDate>Minggu 21 Maret 2021 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan-iDHIPndl1v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/21/337/2381492/nurhadi-minta-pindah-rutan-karena-alasan-kesehatan-kpk-berlebihan-iDHIPndl1v.jpg</image><title>Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi DKI untuk dipindah penahanannya. Nurhadi meminta dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan karena alasan kesehatan.
&quot;Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/3/2021).
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ali menekankan, pihak Rutan Kavling C1 dibawah KPK, telah memenuhi hak kesehatan Nurhadi, bahkan ada dokter klinik yang siaga untuk memeriksa kesehatan para tahanan. Oleh karenanya, kata Ali, alasan Nurhadi minta dipindah karena faktor kesehatan, berlebihan.
&quot;Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan,&quot; tegasnya.
&quot;Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif,&quot; imbuhnya.
BACA JUGA: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky  Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar).  Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT  MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara  antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa  menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih  rendah dari dakwaan jaksa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima  gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut  memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki  perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali  secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4  miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7  miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo  (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga  terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono maupun JPU KPK sama-sama tidak terima  dengan putusan majelis hakim. Pihak Nurhadi maupun tim JPU KPK saat ini  sedang menjalani proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi DKI untuk dipindah penahanannya. Nurhadi meminta dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan karena alasan kesehatan.
&quot;Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/3/2021).
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ali menekankan, pihak Rutan Kavling C1 dibawah KPK, telah memenuhi hak kesehatan Nurhadi, bahkan ada dokter klinik yang siaga untuk memeriksa kesehatan para tahanan. Oleh karenanya, kata Ali, alasan Nurhadi minta dipindah karena faktor kesehatan, berlebihan.
&quot;Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan,&quot; tegasnya.
&quot;Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif,&quot; imbuhnya.
BACA JUGA: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky  Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar).  Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT  MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara  antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa  menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih  rendah dari dakwaan jaksa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima  gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut  memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki  perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali  secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4  miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7  miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo  (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga  terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono maupun JPU KPK sama-sama tidak terima  dengan putusan majelis hakim. Pihak Nurhadi maupun tim JPU KPK saat ini  sedang menjalani proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
