<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB di Banten Kembali Diperpanjang hingga 18 April 2021</title><description>Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan PSBB di wilayahnya diperpanjang hingga 18 April 2021.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021"/><item><title>PSBB di Banten Kembali Diperpanjang hingga 18 April 2021</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021</guid><pubDate>Minggu 21 Maret 2021 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Teguh Mahardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021-FyOfCdpgRu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Banten</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/21/340/2381593/psbb-di-banten-kembali-diperpanjang-hingga-18-april-2021-FyOfCdpgRu.jpg</image><title>Gubernur Banten</title></images><description>SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur,  di antaranya :  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020  tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
&quot;PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak  20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran Covid-19,&quot; kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan
Sosial Berskala Besar, sebagaimana dimaksud pada  diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten
mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Baca Juga : Usai Adegan Syur Hotel Bogor, Kini Muncul Video ABG Mesum Jilid II
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 4.396, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak</description><content:encoded>SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur,  di antaranya :  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020  tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
&quot;PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak  20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran Covid-19,&quot; kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan
Sosial Berskala Besar, sebagaimana dimaksud pada  diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten
mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Baca Juga : Usai Adegan Syur Hotel Bogor, Kini Muncul Video ABG Mesum Jilid II
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 4.396, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak</content:encoded></item></channel></rss>
