<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang Terkait Kasus Gratifikasi   </title><description>Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi"/><item><title> KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang Terkait Kasus Gratifikasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi</guid><pubDate>Senin 22 Maret 2021 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi-wIDnt1lCA7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/22/337/2381824/kpk-periksa-sekda-kota-batu-malang-terkait-kasus-gratifikasi-wIDnt1lCA7.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi, pada hari ini. Zadim Efisiensi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Tak hanya Zadim, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah; Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo; serta PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Walikota, Nugroho Widhyanto.

&quot;Hari ini (22/3/2021) bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wali Kota Batu Segera Jalani Pengadilan Kasus Suap Pengadaan Barang
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi, pada hari ini. Zadim Efisiensi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Tak hanya Zadim, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah; Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo; serta PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Walikota, Nugroho Widhyanto.

&quot;Hari ini (22/3/2021) bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun Penjara
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wali Kota Batu Segera Jalani Pengadilan Kasus Suap Pengadaan Barang
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
