<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mantan Mensos Akui Banyak Swasta yang Minta Proyek   </title><description>Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek"/><item><title>Sidang Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mantan Mensos Akui Banyak Swasta yang Minta Proyek   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek</guid><pubDate>Senin 22 Maret 2021 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek-213dCzwq66.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dugaan suap bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Mensos Juari Batubara.(Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/22/337/2382186/sidang-dugaan-suap-bansos-covid-19-mantan-mensos-akui-banyak-swasta-yang-minta-proyek-213dCzwq66.jpg</image><title>Sidang dugaan suap bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Mensos Juari Batubara.(Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya, meminta untuk menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Para pengusaha itu, menghubungi Juliari Batubara secara langsung.
Demikian diakui Juliari Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
&quot;Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini,&quot; ucap Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Bansos Bandung Barat, KPK Sita Berbagai Dokumen
Juliari berdalih enggan mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Pihak Swasta
&quot;Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silahkan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka,&quot; ujar Juliari.
Juliari menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek Bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.
&quot;Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silahkan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos,&quot; tutur Juliari.Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria  perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat  banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.
&quot;Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta,&quot; ucapnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry  Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa  menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai  Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan  penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah  Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar  Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari  senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada  Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako  sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan  Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan  perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian  bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati  oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat  Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono  serta Matheus Joko Santoso.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya, meminta untuk menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Para pengusaha itu, menghubungi Juliari Batubara secara langsung.
Demikian diakui Juliari Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
&quot;Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini,&quot; ucap Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Bansos Bandung Barat, KPK Sita Berbagai Dokumen
Juliari berdalih enggan mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Pihak Swasta
&quot;Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silahkan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka,&quot; ujar Juliari.
Juliari menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek Bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.
&quot;Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silahkan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos,&quot; tutur Juliari.Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria  perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat  banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.
&quot;Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta,&quot; ucapnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry  Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa  menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai  Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan  penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah  Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar  Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari  senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada  Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako  sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan  Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan  perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian  bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati  oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat  Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono  serta Matheus Joko Santoso.</content:encoded></item></channel></rss>
