<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerkosa Siswi Kelas III SD Divonis Mati oleh Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat   </title><description>Terdakwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh siswa kelas tiga SD di Kota Bima, NTB divonis mati</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat"/><item><title>Pemerkosa Siswi Kelas III SD Divonis Mati oleh Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat</guid><pubDate>Senin 22 Maret 2021 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat-QGHuecq6qu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Pedilius Asman divonis mati majelis hakim PN NTB karena memperkosa dan membunuh siswi kelas III SD.(Foto:tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/22/340/2382019/pemerkosa-siswi-kelas-iii-sd-divonis-mati-oleh-pengadilan-negeri-nusa-tenggara-barat-QGHuecq6qu.jpg</image><title>Terdakwa Pedilius Asman divonis mati majelis hakim PN NTB karena memperkosa dan membunuh siswi kelas III SD.(Foto:tangkapan layar)</title></images><description>BIMA - Terdakwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh siswa kelas tiga Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri NTB pada Senin (22/03/2021).
Mendengar dirinya divonis mati oleh hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan, meski hingga kini dirinya tak mengakui akan perbuatannya tersebut.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Bima Kota.
Saat vinis dibacakan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, terdakwa sedikit pun tak merasa keberatan dan menerima legowo dengan putusan hakim.
Baca Juga: Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Dalam fakta persidangan sejak proses awal hingga dirinya divonis mati,  Pedilius Asman masih tak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Suud Rusli, Eks Prajurit Elite Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara Militer
Usai sidang, terdakwa  digelandang oleh pihak kepolisian untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Bima.
Sementara kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang merasa berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim.
&quot;Vonis mati sudah sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anak kami,&quot; ujar Martinus Randus.Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh warga yang tak  lain tetangga korban di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan  Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 mei 2020 lalu.
Untuk mengalabui warga, terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berpura-pura mandi seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau satu daerah  asal, yakni dari Ruteng-Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang hidup  merantau  dalam satu indekos.
Dari hasil penyelidikan bahwa korban sebelumnya diperkosa, lalu  dibunuh dengan cara menggantung ditali jemuran. Kejadian tersebut  akhirnya terungkap dari keterangan saksi mata yang tak lain adalah adik  kandung korban yang berusia 7 tahun.
Sementara  dari hasil visum, terdapat lecet dikemaluan korban dan beberapa luka cekikan dilehernya.</description><content:encoded>BIMA - Terdakwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh siswa kelas tiga Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri NTB pada Senin (22/03/2021).
Mendengar dirinya divonis mati oleh hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan, meski hingga kini dirinya tak mengakui akan perbuatannya tersebut.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Bima Kota.
Saat vinis dibacakan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, terdakwa sedikit pun tak merasa keberatan dan menerima legowo dengan putusan hakim.
Baca Juga: Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Dalam fakta persidangan sejak proses awal hingga dirinya divonis mati,  Pedilius Asman masih tak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Suud Rusli, Eks Prajurit Elite Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara Militer
Usai sidang, terdakwa  digelandang oleh pihak kepolisian untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Bima.
Sementara kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang merasa berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim.
&quot;Vonis mati sudah sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anak kami,&quot; ujar Martinus Randus.Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh warga yang tak  lain tetangga korban di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan  Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 mei 2020 lalu.
Untuk mengalabui warga, terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berpura-pura mandi seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau satu daerah  asal, yakni dari Ruteng-Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang hidup  merantau  dalam satu indekos.
Dari hasil penyelidikan bahwa korban sebelumnya diperkosa, lalu  dibunuh dengan cara menggantung ditali jemuran. Kejadian tersebut  akhirnya terungkap dari keterangan saksi mata yang tak lain adalah adik  kandung korban yang berusia 7 tahun.
Sementara  dari hasil visum, terdapat lecet dikemaluan korban dan beberapa luka cekikan dilehernya.</content:encoded></item></channel></rss>
