<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp1 Juta</title><description>Sebanyak 11 bule didenda masing-masing Rp1 juta saat terjaring razia prokes.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta"/><item><title>38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp1 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta-jldTl3iDkA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bule terjaring razia prokes di Bali. (Foto : iNews/Mohamad Chusna)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/244/2382796/38-bule-di-bali-terjaring-razia-prokes-11-orang-didenda-rp1-juta-jldTl3iDkA.jpg</image><title>Bule terjaring razia prokes di Bali. (Foto : iNews/Mohamad Chusna)</title></images><description>DENPASAR - Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bali. Dari jumlah itu, 11 bule dikenai sanksi denda masing-masing Rp1 juta.

&quot;Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta,&quot; kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).

Operasi penegakan prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, pada Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi.

Selain Satpol PP, tim gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan juga dikerahkan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.

Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.

Baca Juga : Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta

Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. &quot;Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan,&quot; ujar Dewa.

Baca Juga : Sosiolog: Masyarakat Baru Patuh Lagi kalau Sekitarnya Ada yang Kena Covid-19




</description><content:encoded>DENPASAR - Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bali. Dari jumlah itu, 11 bule dikenai sanksi denda masing-masing Rp1 juta.

&quot;Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta,&quot; kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).

Operasi penegakan prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, pada Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi.

Selain Satpol PP, tim gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan juga dikerahkan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.

Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.

Baca Juga : Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta

Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. &quot;Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan,&quot; ujar Dewa.

Baca Juga : Sosiolog: Masyarakat Baru Patuh Lagi kalau Sekitarnya Ada yang Kena Covid-19




</content:encoded></item></channel></rss>
