<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara      </title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara      </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara-FxiEajEzLE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Nur.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/337/2382683/kasus-ujaran-kebencian-jaksa-tuntut-gus-nur-2-tahun-penjara-FxiEajEzLE.jpg</image><title>Gus Nur.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,&quot; ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Hadirkan Saksi, Sidang Gus Nur Langsung ke Tuntutan
Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pilih Walkout, Pengacara Gus Nur Merasa Dipermainkan Jaksa dan Hakim
Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,&quot; ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Hadirkan Saksi, Sidang Gus Nur Langsung ke Tuntutan
Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pilih Walkout, Pengacara Gus Nur Merasa Dipermainkan Jaksa dan Hakim
Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</content:encoded></item></channel></rss>
