<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur   </title><description>PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur"/><item><title>Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur-iA5V59F9kx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382405/sidang-eksepsi-habib-rizieq-kembali-digelar-di-pn-jakarta-timur-iA5V59F9kx.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan tetap dilakukan secara online. Pasalnya, pertimbangan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
&quot;Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi,&quot; kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan
&quot;Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;1.400 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan tetap dilakukan secara online. Pasalnya, pertimbangan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
&quot;Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi,&quot; kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan
&quot;Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;1.400 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
