<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggar Lalu Lintas Tutup Pelat Kendaraan untuk Hindari ETLE Bisa Dikejar Polisi</title><description>Polisi akan mengejar pelanggar lalu lintas yang menutup pelat nomor guna menghindari kamera ETLE.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi"/><item><title>Pelanggar Lalu Lintas Tutup Pelat Kendaraan untuk Hindari ETLE Bisa Dikejar Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi-AshWyGB1AB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. (Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382731/pelanggar-lalu-lintas-tutup-pelat-kendaraan-untuk-hindari-etle-bisa-dikejar-polisi-AshWyGB1AB.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. (Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berupaya menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menutup pelat kendaraannya saat melakukan pelanggaran lalu lintas bisa dikejar pihak kepolisian.

&quot;Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera dan tetap melakukan pelanggaran. Kami akan melakukan penindakan dengan mengerahkan petugas kami,&quot; ujar Sambodo usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ia mengungkapkan, petugas di TMC Polda Metro Jaya memiliki operator HT yang akan menginformasikan kepada petugas di lapangan terkait pelanggar lalu lintas. Nantinya petugas akan mengejar masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.

&quot;Jadi, kalau emang tidak tertangkap sama kamera ETLE, bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan. ETLE juga bisa menindak pelanggar kecepatan, melanggar lampu merah, berpindah jalur (ugal-ugalan),&quot; tutur Sambodo.

Baca Juga : Wagub DKI: Jakarta Jadi Pelopor, Angka Kecelakaan Menurun Berkat ETLE

Sementara itu, ia menegaskan, tilang konvensional atau manual tetap ada untuk kategori pelanggaran-pelanggaran tertentu yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.

Baca Juga : Ada ETLE, Kakorlantas: Tilang Manual Tetap Ada Dengan Skala Prioritas
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berupaya menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menutup pelat kendaraannya saat melakukan pelanggaran lalu lintas bisa dikejar pihak kepolisian.

&quot;Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera dan tetap melakukan pelanggaran. Kami akan melakukan penindakan dengan mengerahkan petugas kami,&quot; ujar Sambodo usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ia mengungkapkan, petugas di TMC Polda Metro Jaya memiliki operator HT yang akan menginformasikan kepada petugas di lapangan terkait pelanggar lalu lintas. Nantinya petugas akan mengejar masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.

&quot;Jadi, kalau emang tidak tertangkap sama kamera ETLE, bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan. ETLE juga bisa menindak pelanggar kecepatan, melanggar lampu merah, berpindah jalur (ugal-ugalan),&quot; tutur Sambodo.

Baca Juga : Wagub DKI: Jakarta Jadi Pelopor, Angka Kecelakaan Menurun Berkat ETLE

Sementara itu, ia menegaskan, tilang konvensional atau manual tetap ada untuk kategori pelanggaran-pelanggaran tertentu yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.

Baca Juga : Ada ETLE, Kakorlantas: Tilang Manual Tetap Ada Dengan Skala Prioritas
</content:encoded></item></channel></rss>
