<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq</title><description>Habib Rizieq sendiri dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq"/><item><title>Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq-P1GJ3r4mVt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Munarman (Foto: Okto Alpino)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/338/2382903/permohonan-sidang-offline-dikabulkan-munarman-majelis-hakim-masih-perhatikan-hak-habib-rizieq-P1GJ3r4mVt.jpg</image><title>Munarman (Foto: Okto Alpino)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq sendiri dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021.
&quot;Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline,&quot; kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
&quot;Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasehat hukum,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. &quot;Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Janji Berlaku Tertib
Dia menambahkan, kondusifitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
&quot;Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq sendiri dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021.
&quot;Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline,&quot; kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
&quot;Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasehat hukum,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. &quot;Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Janji Berlaku Tertib
Dia menambahkan, kondusifitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
&quot;Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
