<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pemalak Lempar Batu ke Truk jika Tak Diberi Uang, Dua Pelaku Ditangkap</title><description>Satu pelaku ditangkap di Hutan Toba sedangkan satunya lagi ditangkap di rumah keluarganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap"/><item><title>Viral Pemalak Lempar Batu ke Truk jika Tak Diberi Uang, Dua Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 05:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ulil Amri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap-oSISD4fLsS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Ulil Amri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/608/2382334/viral-pemalak-lempar-batu-ke-truk-jika-tak-diberi-uang-dua-pelaku-ditangkap-oSISD4fLsS.jpg</image><title>Dua pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Ulil Amri)</title></images><description>ASAHAN - Dua pria pemalak yang melempar batu ke kaca truk yang viral di media sosial, di Jalinsum Asahan, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Asahan dan Polres Labuhan Batu. Satu pelaku ditangkap di Hutan Toba sedangkan satunya lagi ditangkap di rumah keluarganya.
Tersangka AP hanya bisa pasrah dan tak melakukan perlawanan setelah diamankan dari rumah keluarganya di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, AP ditangkap dari persembunyian setelah menjadi buron polisi. Sebelumnya rekan AP, ES yang merupakan joki ditangkap di Hutan Toba. AP berperan sebagai pengeksekusi.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Cabai Dicat Oranye di Banyuwangi, Polisi Periksa 4 Saksi
Diketahui keduanya merupakan pelaku pemalak terhadap&amp;nbsp; sopir yang melintas di wilayah labuhan Batu Utara. Pelaku melempar batu ke kaca truk, jika tak diberi uang.
Keduanya viral setelah kernet truk menyebarluaskan video rekamannya ke media sosial.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Wagub Jabar Pimpin Apel Berbaju Koko dan Sarungan
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
</description><content:encoded>ASAHAN - Dua pria pemalak yang melempar batu ke kaca truk yang viral di media sosial, di Jalinsum Asahan, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Asahan dan Polres Labuhan Batu. Satu pelaku ditangkap di Hutan Toba sedangkan satunya lagi ditangkap di rumah keluarganya.
Tersangka AP hanya bisa pasrah dan tak melakukan perlawanan setelah diamankan dari rumah keluarganya di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, AP ditangkap dari persembunyian setelah menjadi buron polisi. Sebelumnya rekan AP, ES yang merupakan joki ditangkap di Hutan Toba. AP berperan sebagai pengeksekusi.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Cabai Dicat Oranye di Banyuwangi, Polisi Periksa 4 Saksi
Diketahui keduanya merupakan pelaku pemalak terhadap&amp;nbsp; sopir yang melintas di wilayah labuhan Batu Utara. Pelaku melempar batu ke kaca truk, jika tak diberi uang.
Keduanya viral setelah kernet truk menyebarluaskan video rekamannya ke media sosial.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Wagub Jabar Pimpin Apel Berbaju Koko dan Sarungan
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
