<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Amnesty Tolak KKB Dijadikan Teroris, Usman Hamid: Tak Mengakhiri Pelanggaran HAM di Papua   </title><description>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana KKB dijadikan sebagai organisasi teroris</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua"/><item><title>Amnesty Tolak KKB Dijadikan Teroris, Usman Hamid: Tak Mengakhiri Pelanggaran HAM di Papua   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua</guid><pubDate>Rabu 24 Maret 2021 06:56 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua-hhOmzDSOey.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/24/337/2383014/amnesty-tolak-kkb-dijadikan-teroris-usman-hamid-tak-mengakhiri-pelanggaran-ham-di-papua-hhOmzDSOey.jpg</image><title>Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris.
Alasannya, hal itu tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
&amp;ldquo;Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum,&amp;rdquo; ungkap Usman dari keterangan yang diterima, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Komandan KKB di Yapen Papua Noki Orarei Kembali ke Pangkuan NKRI
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT sedang mempertimbangkan menyebut kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Senjata &amp;amp; Amunisi Diduga untuk KKB
&amp;ldquo;Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,&amp;rdquo; kata Boy dalam rapat tersebut.
Usman pun mengungkapkan pihaknya khawatir bahwa pemberian label &amp;lsquo;teroris&amp;rsquo; akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, kata Usman, sudah ada setidaknya  tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh  aparat keamanan, dengan total 5 korban. &amp;ldquo;Pemerintah seharusnya fokus  menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar  hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak  Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan  pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.
Tiga  kasus yang terjadi pada tahun 2021 adalah (1) kasus Janius Bagau, Soni  Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan  Jaya. Papua pada 15 Februari 2021, (2) kasus Donatus Mirip di Distrik  Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 27 Februari 2021 dan (3) kasus Melianus  Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 6 Maret 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris.
Alasannya, hal itu tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
&amp;ldquo;Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum,&amp;rdquo; ungkap Usman dari keterangan yang diterima, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Komandan KKB di Yapen Papua Noki Orarei Kembali ke Pangkuan NKRI
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT sedang mempertimbangkan menyebut kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Senjata &amp;amp; Amunisi Diduga untuk KKB
&amp;ldquo;Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,&amp;rdquo; kata Boy dalam rapat tersebut.
Usman pun mengungkapkan pihaknya khawatir bahwa pemberian label &amp;lsquo;teroris&amp;rsquo; akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, kata Usman, sudah ada setidaknya  tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh  aparat keamanan, dengan total 5 korban. &amp;ldquo;Pemerintah seharusnya fokus  menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar  hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak  Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan  pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.
Tiga  kasus yang terjadi pada tahun 2021 adalah (1) kasus Janius Bagau, Soni  Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan  Jaya. Papua pada 15 Februari 2021, (2) kasus Donatus Mirip di Distrik  Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 27 Februari 2021 dan (3) kasus Melianus  Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 6 Maret 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
