<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenazah PHL Ditahan Rumah Sakit, DPRD Kota Medan Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin   </title><description>Tindakan manajemen Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang menahan jenazah seorang pekerja harian lepas (PHL) di DPRD Kota Medan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin"/><item><title>Jenazah PHL Ditahan Rumah Sakit, DPRD Kota Medan Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin</guid><pubDate>Rabu 24 Maret 2021 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Said Ilham</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin-PXeNlEat3m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/24/340/2383003/jenazah-phl-ditahan-rumah-sakit-dprd-kota-medan-panggil-manajemen-rs-bunda-thamrin-PXeNlEat3m.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>MEDAN - Tindakan manajemen Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang menahan jenazah seorang pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan kantor DPRD Kota Medan, karena tidak membayar selama perawatan penyumbatan pembulu darah sebesar Rp152 juta berbuntut panjang.
Komisi II DPRD Kota Medan  memanggil manajemen RS Bunda Thamrin, Selasa (23/3/2021). Pemanggilan itu terkait diputusnya BPJS di rumah sakit tersebut dan buruknya pelayanan.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Medan melihat ada indikasi tidak beres yang mengarah ke pidana hingga BPJS di RS Bunda Thamrin diputus.
Baca Juga: Tanah Makam Longsor di Kali Pepe, Batu Nisan &amp;amp; Kain Kafan Hanyut
Melalui RDP (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah instansi terkait, DPRD Medan menanyakan mengapa pihak rumah sakit mempersulit keluarnya jenazah almarhumah Annisah Afra hingga berjam-jam hanya dikarenakan pihak keluarga harus membayar uang senilai Rp152 juta.
Padahal, Wakil Ketua DPRD Medan bersama sejumlah dewan ketika itu menjamin untuk membayar di siang harinya.
Baca Juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan?
Selain itu, DPRD Medan menanyakan mengapa BPJS di RS Bunda Thamrin diputus. Padahal sesuai UU Kesehatan, seluruh rumah sakit harus menggunakan BPJS  sehingga tidak membebankan masyarakat yang berobat.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyayangkan kejadian tersebut. Dia melihat ada indikasi tidak jujur terkait klaim RS Bunda Thamrin terhadap BPJS hingga BPJS mengambil tindak tegas memutus hubungan dengan pihak rumah sakit.
Ihwan Ritonga menambahkan, laporan tersebut ia terima dari BPJS  hingga BPJS  memutus hubungan dengan rumah sakit pada April 2020.
Akibatnya, warga berobat kini dibebankan pasien umum terkait  persoalan rumah sakit dengan BPJS, DPRD Medan berharap penegak hukum  baik polisi maupun kejaksaan untuk menindaklanjutinya. &quot;Ada unsur pidana  dalam persoalan BPJS  di RS Bunda Thamrin,&quot; tuturnya.
Dalam RDP, pihak RS Bunda Thamrin membantah telah menahan jenazah  Annisah. Juru Bicara RS Bunda Thamrin, dr Purnawa Simanjuntak  mengatakan, hanya 2 jam jenazah ditahan karena belum selesainya  administrasi.
&quot;Ke depan kami berjanji akan memberikan pelayanan maksimal kepada  masyarakat, hingga kejadian serupa tidak terulang. Diputusnya kerjasama  dengan BPJS  karena habisnya kontrak,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>MEDAN - Tindakan manajemen Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang menahan jenazah seorang pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan kantor DPRD Kota Medan, karena tidak membayar selama perawatan penyumbatan pembulu darah sebesar Rp152 juta berbuntut panjang.
Komisi II DPRD Kota Medan  memanggil manajemen RS Bunda Thamrin, Selasa (23/3/2021). Pemanggilan itu terkait diputusnya BPJS di rumah sakit tersebut dan buruknya pelayanan.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Medan melihat ada indikasi tidak beres yang mengarah ke pidana hingga BPJS di RS Bunda Thamrin diputus.
Baca Juga: Tanah Makam Longsor di Kali Pepe, Batu Nisan &amp;amp; Kain Kafan Hanyut
Melalui RDP (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah instansi terkait, DPRD Medan menanyakan mengapa pihak rumah sakit mempersulit keluarnya jenazah almarhumah Annisah Afra hingga berjam-jam hanya dikarenakan pihak keluarga harus membayar uang senilai Rp152 juta.
Padahal, Wakil Ketua DPRD Medan bersama sejumlah dewan ketika itu menjamin untuk membayar di siang harinya.
Baca Juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan?
Selain itu, DPRD Medan menanyakan mengapa BPJS di RS Bunda Thamrin diputus. Padahal sesuai UU Kesehatan, seluruh rumah sakit harus menggunakan BPJS  sehingga tidak membebankan masyarakat yang berobat.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyayangkan kejadian tersebut. Dia melihat ada indikasi tidak jujur terkait klaim RS Bunda Thamrin terhadap BPJS hingga BPJS mengambil tindak tegas memutus hubungan dengan pihak rumah sakit.
Ihwan Ritonga menambahkan, laporan tersebut ia terima dari BPJS  hingga BPJS  memutus hubungan dengan rumah sakit pada April 2020.
Akibatnya, warga berobat kini dibebankan pasien umum terkait  persoalan rumah sakit dengan BPJS, DPRD Medan berharap penegak hukum  baik polisi maupun kejaksaan untuk menindaklanjutinya. &quot;Ada unsur pidana  dalam persoalan BPJS  di RS Bunda Thamrin,&quot; tuturnya.
Dalam RDP, pihak RS Bunda Thamrin membantah telah menahan jenazah  Annisah. Juru Bicara RS Bunda Thamrin, dr Purnawa Simanjuntak  mengatakan, hanya 2 jam jenazah ditahan karena belum selesainya  administrasi.
&quot;Ke depan kami berjanji akan memberikan pelayanan maksimal kepada  masyarakat, hingga kejadian serupa tidak terulang. Diputusnya kerjasama  dengan BPJS  karena habisnya kontrak,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
