<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Inspektur Kota Batu</title><description>Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu,Jawa Timur</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu"/><item><title>Usut Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Inspektur Kota Batu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu</guid><pubDate>Kamis 25 Maret 2021 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu-azCxgjuUIY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/25/337/2383719/usut-kasus-gratifikasi-kpk-panggil-inspektur-kota-batu-azCxgjuUIY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu,Jawa Timur

Hal tersebut dilakukan dengan memanggil Inspektur Kota Batu Eddy Murtono yang bakal diperiksa sebagai saksi. Selain Eddy, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu, Endah Puspitasari; dan dua orang Wiraswasta yakni Hogge Ismunandar serta Mochammad Soleh.

&quot;Hari ini pemeriksaan (sebagai) saksi di TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di di Balai Kota Batu,Jawa Timur,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu (24/3) kemarin. Namun, Dewanti memilih bungkam saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Kasus Gratifikasi

&quot;Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017-sekarang) yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Selain memanggil Dewanti, tim penyidik juga memanggil Direktur PT. Tiara Multi Teknik, Yusuf.

&quot;(Keduanya) dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,&quot; kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu,Jawa Timur

Hal tersebut dilakukan dengan memanggil Inspektur Kota Batu Eddy Murtono yang bakal diperiksa sebagai saksi. Selain Eddy, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu, Endah Puspitasari; dan dua orang Wiraswasta yakni Hogge Ismunandar serta Mochammad Soleh.

&quot;Hari ini pemeriksaan (sebagai) saksi di TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di di Balai Kota Batu,Jawa Timur,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu (24/3) kemarin. Namun, Dewanti memilih bungkam saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Kasus Gratifikasi

&quot;Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017-sekarang) yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Selain memanggil Dewanti, tim penyidik juga memanggil Direktur PT. Tiara Multi Teknik, Yusuf.

&quot;(Keduanya) dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,&quot; kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
