<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading   </title><description>Olah TKP kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA)</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading"/><item><title>Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 06:57 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading-HqVwJ5lU19.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gelar olah TKP tabrak lari di Kelapa Gading (Foto: Carlos Fajar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384272/polisi-gelar-olah-tkp-tabrak-lari-pejalan-kaki-di-kelapa-gading-HqVwJ5lU19.jpg</image><title>Polisi gelar olah TKP tabrak lari di Kelapa Gading (Foto: Carlos Fajar)</title></images><description>JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading,&amp;nbsp;Jakarta Utara, dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Jumat (26/3/2021).
&quot;Kami lakukan olah TKP dengan TAA hari ini,&quot; ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (26/3/2021) pagi di lokasi kejadian kecelakaan, Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Olah TKP  dengan menggunakan metode TAA ini dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi. &quot;Olah TKP dengan metode TAA untuk membuat kronologis kejadian bisa terperinci,&quot; tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Mobil Sedan Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Sebagaimana diketahui MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.
MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading,&amp;nbsp;Jakarta Utara, dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Jumat (26/3/2021).
&quot;Kami lakukan olah TKP dengan TAA hari ini,&quot; ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (26/3/2021) pagi di lokasi kejadian kecelakaan, Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Olah TKP  dengan menggunakan metode TAA ini dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi. &quot;Olah TKP dengan metode TAA untuk membuat kronologis kejadian bisa terperinci,&quot; tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Mobil Sedan Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Sebagaimana diketahui MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.
MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
