<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap</title><description>Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap"/><item><title>Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap-dw2IamEhxm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384508/pelaku-malapraktik-filler-payudara-terhadap-selebgram-monica-indah-ditangkap-dw2IamEhxm.jpg</image><title>Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)</title></images><description>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah pada Minggu (21/3/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri, SH dan YJ. Keduanya sempat melarikan diri ke Lampung sebelum ditangkap.

&quot;Jadi dua pelaku SH dan YJ ini kita tangkap di lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka,&quot; kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021).

Guruh mengatakan kedua tersangka melakukan praktik penyuntikan filler payudara di apartemen Greenbay tempat Monica Indah di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020.

&quot;Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut,&quot; ucap Guruh.

Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyuntikan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan.

&quot;Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler,&quot; tutur Guruh.

Baca Juga : Modal Pengalaman sebagai Perawat, Dokter Abal-Abal Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Baca Juga : Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Dinkes DKI : Perawatan Hanya Bisa Dilakukan Dokter Spesialis



</description><content:encoded>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah pada Minggu (21/3/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri, SH dan YJ. Keduanya sempat melarikan diri ke Lampung sebelum ditangkap.

&quot;Jadi dua pelaku SH dan YJ ini kita tangkap di lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka,&quot; kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021).

Guruh mengatakan kedua tersangka melakukan praktik penyuntikan filler payudara di apartemen Greenbay tempat Monica Indah di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020.

&quot;Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut,&quot; ucap Guruh.

Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyuntikan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan.

&quot;Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler,&quot; tutur Guruh.

Baca Juga : Modal Pengalaman sebagai Perawat, Dokter Abal-Abal Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Baca Juga : Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Dinkes DKI : Perawatan Hanya Bisa Dilakukan Dokter Spesialis



</content:encoded></item></channel></rss>
