<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasutri Pelaku Malapraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah Adalah Pekerja Salon</title><description>Pasutri pelaku malapraktik filler payudara terhadap selebragm Monica Indah merupakan pekerja dan pemilik salon.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon"/><item><title>Pasutri Pelaku Malapraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah Adalah Pekerja Salon</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon-6Yk8DHxeUU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384516/pasutri-pelaku-malapraktik-filler-payudara-selebgram-monica-indah-adalah-pekerja-salon-6Yk8DHxeUU.jpg</image><title>Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)</title></images><description>JAKARTA - Pasangan suami istri pelaku malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah merupakan mantan pekerja dan pemilik salon. Keduanya yaitu SH dan YJ memiliki salon di daerah Tangerang.

&quot;YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang,&quot; ujar Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis (26/3/2021).

Guruh mengungkapkan, tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D.

&quot;Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami. Kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yg disuntikkan itu melalui toko online,&quot; tutur Guruh.

Atas perbuatannya, pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap

&quot;Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pasangan suami istri pelaku malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah merupakan mantan pekerja dan pemilik salon. Keduanya yaitu SH dan YJ memiliki salon di daerah Tangerang.

&quot;YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang,&quot; ujar Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis (26/3/2021).

Guruh mengungkapkan, tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D.

&quot;Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami. Kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yg disuntikkan itu melalui toko online,&quot; tutur Guruh.

Atas perbuatannya, pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap

&quot;Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
