<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Negatif Narkoba</title><description>Pengemudi Mercy pelaku tabrak lari di Kelapa Gading negatif narkoba.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba"/><item><title>Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Negatif Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba-Acxiy8vwnD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi olah TKP tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/338/2384520/pengemudi-mercy-pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-negatif-narkoba-Acxiy8vwnD.jpg</image><title>Polisi olah TKP tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan hasil tes urine terhadap MRK (21), pelaku tabrak lari 3 orang pejalan kaki di Kelapa Gading, Jakarta Utara, negatif menggunakan narkotika.

&quot;Kemarin pengemudi sudah dikeluarkan surat perintah penahanannya. Kemudian hasil cek urinenya negatif, baik narkoba maupun alkohol,&quot; ujar Sambodo Purnomo Yogo usai olah TKP di Jalan Kelapa Cengkir Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Dari hasil pengakuan tersangka, Sambodo menyebutkan, MRK tidak dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman beralkohol.

&quot;Ini kita croscek dengan hasil cek urine dan memang tersangka MRK hasilnya negatif,&quot; tambah Sambodo Purnomo Yogo.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8yNS8xLzEzMDg4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Baca Juga : Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga : Polisi Gunakan Traffic Accident Analysis Ungkap Tabrak Lari di Kelapa Gading
</description><content:encoded>JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan hasil tes urine terhadap MRK (21), pelaku tabrak lari 3 orang pejalan kaki di Kelapa Gading, Jakarta Utara, negatif menggunakan narkotika.

&quot;Kemarin pengemudi sudah dikeluarkan surat perintah penahanannya. Kemudian hasil cek urinenya negatif, baik narkoba maupun alkohol,&quot; ujar Sambodo Purnomo Yogo usai olah TKP di Jalan Kelapa Cengkir Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Dari hasil pengakuan tersangka, Sambodo menyebutkan, MRK tidak dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman beralkohol.

&quot;Ini kita croscek dengan hasil cek urine dan memang tersangka MRK hasilnya negatif,&quot; tambah Sambodo Purnomo Yogo.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8yNS8xLzEzMDg4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Baca Juga : Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga : Polisi Gunakan Traffic Accident Analysis Ungkap Tabrak Lari di Kelapa Gading
</content:encoded></item></channel></rss>
