<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Korban Investasi Bodong Siswi SMA Bengkulu Utara dari Berbagai Daerah</title><description>Ternyata korban penipuan tak hanya di Bengkulu Utara, namun juga tersebar di berbagai wilayah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah"/><item><title>Ratusan Korban Investasi Bodong Siswi SMA Bengkulu Utara dari Berbagai Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ismail Yugo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah-NgJEuvHrms.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DS, siswi SMA menipu ratusan orang. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/340/2384484/ratusan-korban-investasi-bodong-siswi-sma-bengkulu-utara-dari-berbagai-daerah-NgJEuvHrms.jpg</image><title>DS, siswi SMA menipu ratusan orang. (Foto: Istimewa)</title></images><description>BENGKULU UTARA &amp;ndash; Polres Bengkulu Utara terus menggali keterangan korban investasi bodong yang dijalankan DS, seorang siswi SMA. Ternyata korban penipuan tak hanya di Bengkulu Utara, namun juga tersebar di berbagai wilayah.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan investasi bodong. Namun berdasarkan penelusuran polisi, investasi ini  telah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan memiliki 198 anggota yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca juga:&amp;nbsp;Siswi SMA Bawa Kabur Rp2,6 Miliar Investasi Bodong, Sejumlah Mahasiswa Tertipu
Asal korban selain Bengkulu Utara adalah Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu. DS menawarkan keuntungan dari penanaman modal uang.
Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait total jumlah uang korban dalam investasi bodong ini. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam investasi bodong untuk dapat melapor secara resmi.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Siswi SMA Tipu Warga hingga Pejabat Modus Investasi, Rp2,6 Miliar Dibawa Kabur
Di sisi lain, Anton menegaskan dugaan kasus investasi bodong masuk ke dalam pasal tindak pidana penipuan, yang didasarkan tindakan mengiming-imingi kepada pihak tertentu untuk menanamkan saham atau sejumlah uang. Pelaku bisa diancam 4 tahun penjara.
</description><content:encoded>BENGKULU UTARA &amp;ndash; Polres Bengkulu Utara terus menggali keterangan korban investasi bodong yang dijalankan DS, seorang siswi SMA. Ternyata korban penipuan tak hanya di Bengkulu Utara, namun juga tersebar di berbagai wilayah.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan investasi bodong. Namun berdasarkan penelusuran polisi, investasi ini  telah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan memiliki 198 anggota yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca juga:&amp;nbsp;Siswi SMA Bawa Kabur Rp2,6 Miliar Investasi Bodong, Sejumlah Mahasiswa Tertipu
Asal korban selain Bengkulu Utara adalah Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu. DS menawarkan keuntungan dari penanaman modal uang.
Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait total jumlah uang korban dalam investasi bodong ini. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam investasi bodong untuk dapat melapor secara resmi.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Siswi SMA Tipu Warga hingga Pejabat Modus Investasi, Rp2,6 Miliar Dibawa Kabur
Di sisi lain, Anton menegaskan dugaan kasus investasi bodong masuk ke dalam pasal tindak pidana penipuan, yang didasarkan tindakan mengiming-imingi kepada pihak tertentu untuk menanamkan saham atau sejumlah uang. Pelaku bisa diancam 4 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
