<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Digelar pada 6 April 2021   </title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela terhadap Habib Rizieq.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021"/><item><title>Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Digelar pada 6 April 2021   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021</guid><pubDate>Selasa 30 Maret 2021 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021-pIBAbcbBWW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam (foto: Sindo/Okto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/30/338/2386771/sidang-putusan-sela-habib-rizieq-digelar-pada-6-april-2021-pIBAbcbBWW.jpg</image><title>Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam (foto: Sindo/Okto)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela terhadap perkara kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Selasa 6 April 2021. Sidang itu akan menentukan apakah sidang bakal dilanjut atau tidak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara nomor 221, 222 dan 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjut ke sidang putusan sela.

&quot;Sedang diproses dari dakwaan, eksepsi dan pendapat dan semuanya akan dimusyawarahkan dalam putusan sela oleh majelis hakim pada hari Selasa pada tanggal 6 April 2021,&quot; kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Soal Kata Kasar Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
Perkara nomor 221, lanjut Alex yakni kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, kemudian nomor 222 kasus serupa dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi. Adapun perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, JPU: Dakwaan Dibuat Sesuai Fakta dan Alat Bukti!
Lebih lanjut, Alex menuturkan, perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi dengan terdakwa dr. Andi Tatat baru akan diputuskan pada sidang selanjutnya.

&quot;Sedangkan nomor perkara 223 dengan susunan Majelis Hakim berbeda akan diputuskan pada hari Rabu (7/3/2021),&quot; ujarnya.

Alex menjelaskan, jika majelis hakim nantinya menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dipastikan perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan saksi lantaran masih menunggu keputusan majelis hakim dalam dalam sidang putusan sela.

&quot;Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela terhadap perkara kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Selasa 6 April 2021. Sidang itu akan menentukan apakah sidang bakal dilanjut atau tidak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara nomor 221, 222 dan 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjut ke sidang putusan sela.

&quot;Sedang diproses dari dakwaan, eksepsi dan pendapat dan semuanya akan dimusyawarahkan dalam putusan sela oleh majelis hakim pada hari Selasa pada tanggal 6 April 2021,&quot; kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Soal Kata Kasar Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
Perkara nomor 221, lanjut Alex yakni kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, kemudian nomor 222 kasus serupa dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi. Adapun perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, JPU: Dakwaan Dibuat Sesuai Fakta dan Alat Bukti!
Lebih lanjut, Alex menuturkan, perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi dengan terdakwa dr. Andi Tatat baru akan diputuskan pada sidang selanjutnya.

&quot;Sedangkan nomor perkara 223 dengan susunan Majelis Hakim berbeda akan diputuskan pada hari Rabu (7/3/2021),&quot; ujarnya.

Alex menjelaskan, jika majelis hakim nantinya menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dipastikan perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan saksi lantaran masih menunggu keputusan majelis hakim dalam dalam sidang putusan sela.

&quot;Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
