<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Tepis Tudingan Lambat dan Mengulur-ulur Waktu soal Demokrat</title><description>Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak lambat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di internal Partai Demokrat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat"/><item><title>Mahfud MD Tepis Tudingan Lambat dan Mengulur-ulur Waktu soal Demokrat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat-JHzSVlHUtR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/337/2387127/mahfud-md-tepis-tudingan-lambat-dan-mengulur-ulur-waktu-soal-demokrat-JHzSVlHUtR.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak lambat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di internal Partai Demokrat. Sebab, harus ada proses yang memang harus dilalui.

&quot;Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah lambat mengulur-ulur waktu. Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham,&quot; ujarnya saat jumpa pers virtual soal Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Kekisruhan Demokrat Sudah Selesai
Kemudian, pemerintah disuruh melarang gelaran tersebut, kata Mahfud, tidak boleh. Sebab, kalau pemerintah melarang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.

&quot;Begitu mereka melapor, tadi disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen dipelajari seminggu, sesuai ketentuan hukum dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Ditambahkan Mahfud, persis seminggu kemudian pihaknya baru mengumumkan. Ini sama sekali tidak terlambat, malah terbilang cepat.

&quot;Karena ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi, yang ribut saling tuding dan sebagainya,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,&amp;rdquo; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak lambat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di internal Partai Demokrat. Sebab, harus ada proses yang memang harus dilalui.

&quot;Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah lambat mengulur-ulur waktu. Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham,&quot; ujarnya saat jumpa pers virtual soal Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Kekisruhan Demokrat Sudah Selesai
Kemudian, pemerintah disuruh melarang gelaran tersebut, kata Mahfud, tidak boleh. Sebab, kalau pemerintah melarang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.

&quot;Begitu mereka melapor, tadi disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen dipelajari seminggu, sesuai ketentuan hukum dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Ditambahkan Mahfud, persis seminggu kemudian pihaknya baru mengumumkan. Ini sama sekali tidak terlambat, malah terbilang cepat.

&quot;Karena ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi, yang ribut saling tuding dan sebagainya,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,&amp;rdquo; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
