<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Moeldoko Disarankan Bentuk Partai Baru   </title><description>Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru"/><item><title>Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Moeldoko Disarankan Bentuk Partai Baru   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru-DudQu7l45y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jenderal (Purn) Moeldoko.(Foto:Dok Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/337/2387291/partai-demokrat-versi-klb-ditolak-pemerintah-moeldoko-disarankan-bentuk-partai-baru-DudQu7l45y.jpg</image><title>Jenderal (Purn) Moeldoko.(Foto:Dok Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin tidak kaget dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menolak Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Baginya, hal itu sudah terlihat dari awak karena bertentangan dengan Undang Undang dan AD/ART partai berlambang mercy tersebut.
&quot;Memang sejak lama sudah akan ditolak, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak sesuai dengan Undang Undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko,&quot; kata Ujang saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dkk haruslah menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Jika tak terima, maka cara yang dapat dilakukan menyelenggarakan KLB yang legal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, &quot;Kami Bersama AHY&quot; Trending di Twitter
&quot;Sudah ditolak, ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat,&quot; tuturnya.
Dia menduga ke depannya perselisihan ini tak akan mereda. Menurut dia, kedua pihak masih akan saling serang menggunakan medium dalam jaringan (daring).
Baca Juga:&amp;nbsp;AHY Bakal Lakukan Safari Politik Perkuat Soliditas Kader
&quot;Proses selanjutnya, dua kubu masih akan saling serang diranah media dan dunia maya,&quot; ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan bahwasanya Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya, Ujang menyebutkan, yakni dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
&quot;Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
&quot;Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak,&quot; kata Yasonna dalam konferensi persnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin tidak kaget dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menolak Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Baginya, hal itu sudah terlihat dari awak karena bertentangan dengan Undang Undang dan AD/ART partai berlambang mercy tersebut.
&quot;Memang sejak lama sudah akan ditolak, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak sesuai dengan Undang Undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko,&quot; kata Ujang saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dkk haruslah menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Jika tak terima, maka cara yang dapat dilakukan menyelenggarakan KLB yang legal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, &quot;Kami Bersama AHY&quot; Trending di Twitter
&quot;Sudah ditolak, ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat,&quot; tuturnya.
Dia menduga ke depannya perselisihan ini tak akan mereda. Menurut dia, kedua pihak masih akan saling serang menggunakan medium dalam jaringan (daring).
Baca Juga:&amp;nbsp;AHY Bakal Lakukan Safari Politik Perkuat Soliditas Kader
&quot;Proses selanjutnya, dua kubu masih akan saling serang diranah media dan dunia maya,&quot; ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan bahwasanya Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya, Ujang menyebutkan, yakni dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
&quot;Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
&quot;Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak,&quot; kata Yasonna dalam konferensi persnya.</content:encoded></item></channel></rss>
