<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sidang Habib Rizieq, JPU Kutip Hadis soal Penegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu   </title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu"/><item><title> Sidang Habib Rizieq, JPU Kutip Hadis soal Penegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-nQQvR2m2ci.png" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur (foto: Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/338/2387193/sidang-habib-rizieq-jpu-kutip-hadis-soal-penegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-nQQvR2m2ci.png</image><title>Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur (foto: Dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab. Dalam tanggapannya, jaksa menyindir terdakwa dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait penegakkan hukum yang adil.

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa eksepsi terdakwa dalam hal ini Habib Rizieq tidak masuk dalil hukum yang berlaku. Akan tetapi, kata jaksa, nota keberatan yang disampaikan terdakwa hanya bersifat argumen dengan mengutip ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan penerapan pidana umum di Tanah Air.

&quot;Namun dari sekian kutipan-kutipan ayat suci Alquran, dan hadis Rasulullah SAW tersebut, JPU terketuk hati meminjam sebagian kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda artinya: sesungguhanya telah binasa umat sebelum kami lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya,&quot; tutur jaksa di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Habib Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan Langsung, Sebut PN Jaktim Diskriminatif
Dari sabda Rasulullah SAW, jaksa memaknai bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun ia adalah keturunan Nabi Muhammad SAW itu sendiri.

&quot;Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, JPU memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan dengan nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah merupakan putri beliau dan zuriyat keturunan langsung dari Nabi Muhammad tetap diberlakukan keadilan itu dengan menghukumnya,&quot; tambah jaksa.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim
Diketahui, Habib Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat, melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Selain itu, Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab. Dalam tanggapannya, jaksa menyindir terdakwa dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait penegakkan hukum yang adil.

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa eksepsi terdakwa dalam hal ini Habib Rizieq tidak masuk dalil hukum yang berlaku. Akan tetapi, kata jaksa, nota keberatan yang disampaikan terdakwa hanya bersifat argumen dengan mengutip ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan penerapan pidana umum di Tanah Air.

&quot;Namun dari sekian kutipan-kutipan ayat suci Alquran, dan hadis Rasulullah SAW tersebut, JPU terketuk hati meminjam sebagian kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda artinya: sesungguhanya telah binasa umat sebelum kami lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya,&quot; tutur jaksa di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Habib Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan Langsung, Sebut PN Jaktim Diskriminatif
Dari sabda Rasulullah SAW, jaksa memaknai bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun ia adalah keturunan Nabi Muhammad SAW itu sendiri.

&quot;Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, JPU memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan dengan nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah merupakan putri beliau dan zuriyat keturunan langsung dari Nabi Muhammad tetap diberlakukan keadilan itu dengan menghukumnya,&quot; tambah jaksa.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim
Diketahui, Habib Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat, melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Selain itu, Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
</content:encoded></item></channel></rss>
