<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim</title><description>Ia menyebutkan para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diimbau dengan baik oleh aparat yang bertugas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim"/><item><title>Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim-pmiJtk2rnL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/338/2387203/langgar-prokes-simpatisan-habib-rizieq-tak-diperbolehkan-masuk-pn-jaktim-pmiJtk2rnL.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah massa simpatisan terdakwa Habib Rizieq Shihab sempat hendak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021), namun dilarang oleh aparat yang bertugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
&quot;Kami menyampaikan kepada mereka bahwa sudah ada amanat dari PN Jakarta Timur agar tidak masuk karena protokol kesehatan,&quot; ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu (31/3/2021) siang usai persidangan di PN Jakarta Timur.
Ia menyebutkan para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diimbau dengan baik oleh aparat yang bertugas.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan Langsung, Sebut PN Jaktim Diskriminatif
&quot;Ada beberapa simpatisan tidak lebih dari 20 orang ingin memang datang menyaksikan persidangan. Namun tidak bisa masuk ke dalam karena kami sudah melakukan pengamanan,&quot; tambah Erwin Kurniawan.
Baca juga:&amp;nbsp;Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah massa simpatisan terdakwa Habib Rizieq Shihab sempat hendak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021), namun dilarang oleh aparat yang bertugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
&quot;Kami menyampaikan kepada mereka bahwa sudah ada amanat dari PN Jakarta Timur agar tidak masuk karena protokol kesehatan,&quot; ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu (31/3/2021) siang usai persidangan di PN Jakarta Timur.
Ia menyebutkan para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diimbau dengan baik oleh aparat yang bertugas.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan Langsung, Sebut PN Jaktim Diskriminatif
&quot;Ada beberapa simpatisan tidak lebih dari 20 orang ingin memang datang menyaksikan persidangan. Namun tidak bisa masuk ke dalam karena kami sudah melakukan pengamanan,&quot; tambah Erwin Kurniawan.
Baca juga:&amp;nbsp;Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


</content:encoded></item></channel></rss>
