<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili Terkait Kasus Suap</title><description>Hal itu menyusul telah dirampungkannya berkas penyidikan Wenny Bukamo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap"/><item><title>Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili Terkait Kasus Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap</guid><pubDate>Kamis 01 April 2021 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap-MDAEXlpeuC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/01/337/2387864/bupati-nonaktif-banggai-laut-segera-diadili-terkait-kasus-suap-MDAEXlpeuC.jpg</image><title>Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Bupati nonaktif Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo (WB) segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, dalam waktu dekat. Hal itu menyusul telah dirampungkannya berkas penyidikan Wenny Bukamo.
Wenny Bukamo bakal disidang bersama-sama dengan orang kepercayaannya sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) serta Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO).
Baca Juga:&amp;nbsp;OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Rp440 Juta Usai Geledah 10 Lokasi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke tahap penuntutan, pada hari ini. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan untuk ketiganya dalam kurun waktu 14 hari kerja.
&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Ali menambahkan, setelah adanya pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke tahap penuntutan, maka proses penahanan akan menjadi kewenangan JPU. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
&quot;Selama proses penyidikan, diperiksa 25 saksi di antaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Geledah 10 Lokasi, Uang Diduga untuk Suap Bupati Banggai Laut Diamankan
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky atau orang kepercayaannya untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga, ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hingkiriwang, kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati nonaktif Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo (WB) segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, dalam waktu dekat. Hal itu menyusul telah dirampungkannya berkas penyidikan Wenny Bukamo.
Wenny Bukamo bakal disidang bersama-sama dengan orang kepercayaannya sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) serta Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO).
Baca Juga:&amp;nbsp;OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Rp440 Juta Usai Geledah 10 Lokasi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke tahap penuntutan, pada hari ini. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan untuk ketiganya dalam kurun waktu 14 hari kerja.
&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Ali menambahkan, setelah adanya pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke tahap penuntutan, maka proses penahanan akan menjadi kewenangan JPU. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
&quot;Selama proses penyidikan, diperiksa 25 saksi di antaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Geledah 10 Lokasi, Uang Diduga untuk Suap Bupati Banggai Laut Diamankan
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky atau orang kepercayaannya untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga, ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hingkiriwang, kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
