<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus BLBI di SP3, Ini Kata Mantan Pimpinan KPK   </title><description>Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto turut mengomentari SP3 BLBI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk"/><item><title> Kasus BLBI di SP3, Ini Kata Mantan Pimpinan KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 02 April 2021 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk-1WetWNxWdZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bambang Widjojanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/02/337/2388464/kasus-blbi-di-sp3-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk-1WetWNxWdZ.jpg</image><title>Bambang Widjojanto (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto turut mengomentari diumumkannya penghentian penyidikan perkara (SP3), surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Bambang, SP3 dari Pimpinan KPK era Firli Bahuri cs dapat menjadi bukti dampak paling negatif dari Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.

&quot;Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk &quot;menutup&quot; kasus BLBI sehingga dapat &quot;membebaskan&quot; pelaku yang harusnya bertanggung jawab?,&quot; kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;SP3 Kasus BLBI Dapat Diuji dengan Praperadilan
Bambang juga turut mempertanyakan penindakan yang dilakukan KPK bisa berhenti begitu saja setelah salah satu pihak dari penyelenggara negara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)  dinyatakan lepas oleh Mahkamah Agung.

&quot;Padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT tali dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum diantara para hakim agung kasus dimaksud,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Perjalanan Singkat Kasus BLBI Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
Selain itu, menurut Bambang janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini dibawah naungan Firli Bahuri Cs.

&quot;Ada kerugian negara sebanyak 4.56 Triliun akibat tind&amp;agrave;kan Sjamsul Nursalin tapi KPK belum lakukan &quot;the best thing&quot; yang seharusnya dilakukan; bahkan terkesan &quot;to do nothing&quot; dengan kerugian sebesar itu,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

&quot;Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu &amp;ldquo;Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,&quot; ungkap Alex.</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto turut mengomentari diumumkannya penghentian penyidikan perkara (SP3), surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Bambang, SP3 dari Pimpinan KPK era Firli Bahuri cs dapat menjadi bukti dampak paling negatif dari Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.

&quot;Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk &quot;menutup&quot; kasus BLBI sehingga dapat &quot;membebaskan&quot; pelaku yang harusnya bertanggung jawab?,&quot; kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;SP3 Kasus BLBI Dapat Diuji dengan Praperadilan
Bambang juga turut mempertanyakan penindakan yang dilakukan KPK bisa berhenti begitu saja setelah salah satu pihak dari penyelenggara negara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)  dinyatakan lepas oleh Mahkamah Agung.

&quot;Padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT tali dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum diantara para hakim agung kasus dimaksud,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Perjalanan Singkat Kasus BLBI Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
Selain itu, menurut Bambang janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini dibawah naungan Firli Bahuri Cs.

&quot;Ada kerugian negara sebanyak 4.56 Triliun akibat tind&amp;agrave;kan Sjamsul Nursalin tapi KPK belum lakukan &quot;the best thing&quot; yang seharusnya dilakukan; bahkan terkesan &quot;to do nothing&quot; dengan kerugian sebesar itu,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

&quot;Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu &amp;ldquo;Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,&quot; ungkap Alex.</content:encoded></item></channel></rss>
