<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Wanita Cantik Ini Berurusan dengan Polisi karena Jadi Bandar Narkoba</title><description>Mereka menyasar kalangan remaja dan pelajar dibeberapa wilayah kecamatan di Jember.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba"/><item><title>Duh! Wanita Cantik Ini Berurusan dengan Polisi karena Jadi Bandar Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba</guid><pubDate>Minggu 04 April 2021 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bambang Sugiarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba-iLlpQloPRt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/04/519/2389126/duh-wanita-cantik-ini-berurusan-dengan-polisi-karena-jadi-bandar-narkoba-iLlpQloPRt.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JEMBER - Tim unit Satreskrim Polsek Sukorambi, Jember membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya)  yang dikendalikan oleh seorang perempuan cantik  yang memiliki tiga orang kaki tangan.
(Baca juga: Pria Ini Diciduk Polisi Usai Kuras Isi ATM Pacarnya)
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan pil, uang tunai jutaan rupiah serta empat unit telepon genggam.
Empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni Sabeth Sulistianing, Dimas Catur, Rendy Ilham ketiganya merupakan warga Kecamatan Ambulu dan Wildan Firdaus warga Kecamatan Wuluhan Jember.
Kapolsek Sukorambi mengatakan, AKP Sigit Budiono mengatakan, jaringan peredaran okerbaya yang dikendalikan oleh tersangka Sabeth Sulistianing.
&amp;ldquo;Mereka menyasar kalangan remaja dan pelajar dibeberapa wilayah kecamatan di Jember,&amp;rdquo; ujanya, Minggu (4/4/2021).
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti seribu tiga ratus butir pil okerbaya jenis trihexyphenidil dan dextrhomethorpan.
&amp;ldquo;Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang resah seringnya mendapati anak anak muda yang tak sadarkan diri karena pengaruh okerbaya di kawasan rest area Jubung Jember,&amp;rdquo; pungkasnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka  diancam dengan undang-undang kesehatan pasal 196 sub 197 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
</description><content:encoded>JEMBER - Tim unit Satreskrim Polsek Sukorambi, Jember membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya)  yang dikendalikan oleh seorang perempuan cantik  yang memiliki tiga orang kaki tangan.
(Baca juga: Pria Ini Diciduk Polisi Usai Kuras Isi ATM Pacarnya)
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan pil, uang tunai jutaan rupiah serta empat unit telepon genggam.
Empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni Sabeth Sulistianing, Dimas Catur, Rendy Ilham ketiganya merupakan warga Kecamatan Ambulu dan Wildan Firdaus warga Kecamatan Wuluhan Jember.
Kapolsek Sukorambi mengatakan, AKP Sigit Budiono mengatakan, jaringan peredaran okerbaya yang dikendalikan oleh tersangka Sabeth Sulistianing.
&amp;ldquo;Mereka menyasar kalangan remaja dan pelajar dibeberapa wilayah kecamatan di Jember,&amp;rdquo; ujanya, Minggu (4/4/2021).
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti seribu tiga ratus butir pil okerbaya jenis trihexyphenidil dan dextrhomethorpan.
&amp;ldquo;Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang resah seringnya mendapati anak anak muda yang tak sadarkan diri karena pengaruh okerbaya di kawasan rest area Jubung Jember,&amp;rdquo; pungkasnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka  diancam dengan undang-undang kesehatan pasal 196 sub 197 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
