<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka   </title><description>Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka"/><item><title> Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka</guid><pubDate>Rabu 07 April 2021 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka-rvTa6Ioe0i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/07/337/2390894/penjual-senjata-ke-pelaku-teror-mabes-polri-ditetapkan-jadi-tersangka-rvTa6Ioe0i.jpg</image><title>Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri, ZA.

&quot;Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Analisis Pola Tulisan Surat Wasiat ZA: Ada Sikap Suka Menentang
Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.

&quot;Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme,&quot; ucap Ahmad.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kapolri: Pelaku Teror Mabes Polri Mahasiswi Drop Out
Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Air Gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri, ZA.

&quot;Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Analisis Pola Tulisan Surat Wasiat ZA: Ada Sikap Suka Menentang
Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.

&quot;Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme,&quot; ucap Ahmad.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kapolri: Pelaku Teror Mabes Polri Mahasiswi Drop Out
Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Air Gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
</content:encoded></item></channel></rss>
