<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati</title><description>Sidang putusan digelar Selasa (6/4/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati"/><item><title>9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati</guid><pubDate>Rabu 07 April 2021 03:46 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati-KcmbQC2dFJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yuniato. (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/07/525/2390522/9-terdakwa-kasus-402-kg-bola-sabu-di-sukabumi-divonis-mati-KcmbQC2dFJ.jpeg</image><title>Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yuniato. (Foto: iNews)</title></images><description>SUKABUMI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi memutuskan vonis mati terhadap 9 terdakwa perkara bola sabu seberat 402 Kg atau setara Rp480 miliar. Sidang putusan digelar Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.
Baca juga:&amp;nbsp;Rencana Pernikahan Sejoli Ini Kandas Usai Tertangkap Edarkan Sabu
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
&quot;Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.
Baca juga:&amp;nbsp;Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap
Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani. &amp;nbsp; &amp;nbsp;</description><content:encoded>SUKABUMI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi memutuskan vonis mati terhadap 9 terdakwa perkara bola sabu seberat 402 Kg atau setara Rp480 miliar. Sidang putusan digelar Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.
Baca juga:&amp;nbsp;Rencana Pernikahan Sejoli Ini Kandas Usai Tertangkap Edarkan Sabu
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
&quot;Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.
Baca juga:&amp;nbsp;Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap
Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani. &amp;nbsp; &amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
