<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Covid-19: Dapat Izin Mudik Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari</title><description>Seperti diketahui pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari"/><item><title>Satgas Covid-19: Dapat Izin Mudik Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari-i6ntF0kGY7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/337/2391646/satgas-covid-19-dapat-izin-mudik-wajib-karantina-mandiri-selama-5-hari-i6ntF0kGY7.jpeg</image><title>Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Seperti diketahui pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021

&amp;ldquo;Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan karantina dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel.

&amp;ldquo;Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,&amp;rdquo; ungkapnya.

Seperti diketahui pelarangan mudik dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak.

&amp;ldquo;Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,&amp;rdquo; ujar Wiku

Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

&amp;ldquo;Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

&amp;ldquo;Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang.

&amp;ldquo;Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,&amp;rdquo; ungkapnya.

&amp;lt;iframe class=&quot;scribd_iframe_embed&quot; title=&quot;SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H&quot; src=&quot;https://www.scribd.com/embeds/502066293/content?start_page=1&amp;amp;view_mode=scroll&amp;amp;access_key=key-TTXOiV9ZNB2hxT07LyZK&quot; tabindex=&quot;0&quot; data-auto-height=&quot;true&quot; data-aspect-ratio=&quot;0.7017133956386293&quot; scrolling=&quot;no&quot; width=&quot;100%&quot; height=&quot;600&quot; frameborder=&quot;0&quot;&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;p  style=&quot;   margin: 12px auto 6px auto;   font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif;   font-style: normal;   font-variant: normal;   font-weight: normal;   font-size: 14px;   line-height: normal;   font-size-adjust: none;   font-stretch: normal;   -x-system-font: none;   display: block;&quot;   &amp;gt;&amp;lt;a title=&quot;View SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/document/502066293/SE-Ka-Satgas-Nomor-13-Tahun-2021-Larangan-Mudik-Hari-Raya-Idul-Fitri-Dan-Pengendalian-COVID-19-Selama-Bulan-Suci-Ramadhan-1442H#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&amp;gt;SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun...&amp;lt;/a&amp;gt; by &amp;lt;a title=&quot;View Sultan Mandra's profile on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/user/532268623/Sultan-Mandra#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&amp;gt;Sultan Mandra&amp;lt;/a&amp;gt;&amp;lt;/p&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Seperti diketahui pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021

&amp;ldquo;Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan karantina dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel.

&amp;ldquo;Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,&amp;rdquo; ungkapnya.

Seperti diketahui pelarangan mudik dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak.

&amp;ldquo;Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,&amp;rdquo; ujar Wiku

Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

&amp;ldquo;Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

&amp;ldquo;Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang.

&amp;ldquo;Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,&amp;rdquo; ungkapnya.

&amp;lt;iframe class=&quot;scribd_iframe_embed&quot; title=&quot;SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H&quot; src=&quot;https://www.scribd.com/embeds/502066293/content?start_page=1&amp;amp;view_mode=scroll&amp;amp;access_key=key-TTXOiV9ZNB2hxT07LyZK&quot; tabindex=&quot;0&quot; data-auto-height=&quot;true&quot; data-aspect-ratio=&quot;0.7017133956386293&quot; scrolling=&quot;no&quot; width=&quot;100%&quot; height=&quot;600&quot; frameborder=&quot;0&quot;&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;p  style=&quot;   margin: 12px auto 6px auto;   font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif;   font-style: normal;   font-variant: normal;   font-weight: normal;   font-size: 14px;   line-height: normal;   font-size-adjust: none;   font-stretch: normal;   -x-system-font: none;   display: block;&quot;   &amp;gt;&amp;lt;a title=&quot;View SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/document/502066293/SE-Ka-Satgas-Nomor-13-Tahun-2021-Larangan-Mudik-Hari-Raya-Idul-Fitri-Dan-Pengendalian-COVID-19-Selama-Bulan-Suci-Ramadhan-1442H#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&amp;gt;SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun...&amp;lt;/a&amp;gt; by &amp;lt;a title=&quot;View Sultan Mandra's profile on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/user/532268623/Sultan-Mandra#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&amp;gt;Sultan Mandra&amp;lt;/a&amp;gt;&amp;lt;/p&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
