<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Wagub DKI: ASN yang Mudik Akan Dikenakan Sanksi   </title><description>Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi"/><item><title> Wagub DKI: ASN yang Mudik Akan Dikenakan Sanksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi</guid><pubDate>Minggu 11 April 2021 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi-PJyURTWHAi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/11/338/2392856/wagub-dki-asn-yang-mudik-akan-dikenakan-sanksi-PJyURTWHAi.jpg</image><title>Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (foto: Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

&quot;Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah,&quot; kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad  Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam
Dikatakan Riza, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

&quot;Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat,&quot; ujar Riza.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mudik Resmi Dilarang, Satgas-19: Harganya Nyawa
Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

&quot;Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

&quot;Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah,&quot; kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad  Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam
Dikatakan Riza, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

&quot;Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat,&quot; ujar Riza.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mudik Resmi Dilarang, Satgas-19: Harganya Nyawa
Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

&quot;Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
