<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pencuri Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi</title><description>Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi"/><item><title>Dua Pencuri Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Minggu 11 April 2021 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Teguh Mahardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi-mYt4IXrPrX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Dok Polsek Pulomerak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/11/340/2392871/dua-pencuri-modus-tawarkan-travel-di-terminal-merak-dibekuk-polisi-mYt4IXrPrX.jpg</image><title>(Foto: Dok Polsek Pulomerak)</title></images><description>CILEGON - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulomerak, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (11/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Diki Hermawan, warga Lampung Timur yang mengaku kehilangan handphone di Terminal Terpadu Merak.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Motor Kakek Penjual Es Keliling Ini Dicuri, Pelaku Malah Meledek
&quot;Atas dasar laporan korban, kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu  Asep Iwan bersama anggota Reskrim, melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak,&quot; ungkap Akbar.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21) berikut dengan barang bukti handphone hasil curian.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi
&quot;Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku  FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban,&quot; jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</description><content:encoded>CILEGON - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulomerak, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (11/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Diki Hermawan, warga Lampung Timur yang mengaku kehilangan handphone di Terminal Terpadu Merak.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Motor Kakek Penjual Es Keliling Ini Dicuri, Pelaku Malah Meledek
&quot;Atas dasar laporan korban, kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu  Asep Iwan bersama anggota Reskrim, melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak,&quot; ungkap Akbar.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21) berikut dengan barang bukti handphone hasil curian.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi
&quot;Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku  FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban,&quot; jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
