<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM</title><description>Pemohon tidak perlu lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim"/><item><title>Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim-KQXbqG1F7H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surat Izin Mengemudi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/338/2393352/berikut-biaya-bikin-baru-dan-perpanjang-sim-KQXbqG1F7H.jpg</image><title>Surat Izin Mengemudi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui handphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Sehingga pemohon tidak perlu lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM.
Bagi pemohon yang ingin buat atau perpanjang SIM, perhatikan biaya pembuatan SIM baru:
1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B I : Rp120.000
3. SIM B II : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM C I : Rp100.000
6. SIM C II : Rp100.000
7. SIM D : Rp50.000
8. SIM D I : Rp50.000
9. SIM Internasional : Rp250.000&amp;nbsp;
Biaya perpanjangan SIM:&amp;nbsp;
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4, SIM C: Rp75.000
5. SIM C I: Rp75.000
6. SIM C II: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000
8. SIM D I: Rp30.000
9. SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Cara Bikin SIM Online
Melansir Antara, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi &quot;Ladang&quot; Pungli BaruKendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi SinaKendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon</description><content:encoded>JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui handphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Sehingga pemohon tidak perlu lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM.
Bagi pemohon yang ingin buat atau perpanjang SIM, perhatikan biaya pembuatan SIM baru:
1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B I : Rp120.000
3. SIM B II : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM C I : Rp100.000
6. SIM C II : Rp100.000
7. SIM D : Rp50.000
8. SIM D I : Rp50.000
9. SIM Internasional : Rp250.000&amp;nbsp;
Biaya perpanjangan SIM:&amp;nbsp;
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4, SIM C: Rp75.000
5. SIM C I: Rp75.000
6. SIM C II: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000
8. SIM D I: Rp30.000
9. SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Cara Bikin SIM Online
Melansir Antara, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi &quot;Ladang&quot; Pungli BaruKendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi SinaKendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon</content:encoded></item></channel></rss>
