<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Habib Rizieq Terkait Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan pada 21 April</title><description>Sidang lanjutan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april"/><item><title>Sidang Habib Rizieq Terkait Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan pada 21 April</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april</guid><pubDate>Rabu 14 April 2021 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april-FFBpvcZxNO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Persidangan Habib Rizieq Shihab (Foto: Okto Rizki Alpino) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/14/337/2394774/sidang-habib-rizieq-terkait-tes-swab-rs-ummi-dilanjutkan-pada-21-april-FFBpvcZxNO.jpg</image><title>Persidangan Habib Rizieq Shihab (Foto: Okto Rizki Alpino) </title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan kembali pada Rabu 21 April 2021 pekan depan. Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Sidang berikutnya hari Rabu 21 April,&quot; kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dituding Bohong oleh Habib Rizieq, Ini Respons Bima Arya
Sebelum menutup sidang, Khadwanto lebih dulu menanyakan kesiapan JPU untuk kembali menghadirkan saksi. JPU pun menjawab pihaknya bakal mengahdirkan lima saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu pekan depan.
&quot;Siap majelis hakim, lima majelis hakim,&quot; ucap JPU.
Diketahui dalam sidang hari ini, JPU telah menghadirkan lima saksi. Mereka antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustan Syah, anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Ferro Sopacua, mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor, serta Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Laporkan Kasus Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya: Tak Ada Kaitan dengan Politik!</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan kembali pada Rabu 21 April 2021 pekan depan. Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Sidang berikutnya hari Rabu 21 April,&quot; kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dituding Bohong oleh Habib Rizieq, Ini Respons Bima Arya
Sebelum menutup sidang, Khadwanto lebih dulu menanyakan kesiapan JPU untuk kembali menghadirkan saksi. JPU pun menjawab pihaknya bakal mengahdirkan lima saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu pekan depan.
&quot;Siap majelis hakim, lima majelis hakim,&quot; ucap JPU.
Diketahui dalam sidang hari ini, JPU telah menghadirkan lima saksi. Mereka antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustan Syah, anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Ferro Sopacua, mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor, serta Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Laporkan Kasus Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya: Tak Ada Kaitan dengan Politik!</content:encoded></item></channel></rss>
