<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Bahasa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Jumhur Ditunda</title><description>Sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda"/><item><title>Ahli Bahasa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Jumhur Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda-FYEzIXwDZI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395179/ahli-bahasa-tak-hadir-karena-sakit-sidang-jumhur-ditunda-FYEzIXwDZI.jpg</image><title>Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (15/4/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit.&amp;nbsp;
Berdasarkan pantauan, terdakwa Jumhur yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja batik warna cokelat. Jumhur hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.
Baca juga:&amp;nbsp;Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?
&quot;Karena ahli bahasa dari Jaksa tak hadir dengan alasan sakit, sidang kembali ditunda pada Senin, 19 Apri 2021 mendatang,&quot; ujar kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama pada wartawan, Kamis (15/4/2021).&amp;nbsp;
Menurutnya, tim kuasa hukum sempat meminta kepastian di persidangan tentang batas waktu Jaksa menghadirkan ahli. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, ahli bahasa yang dimaksud pun tak kunjung hadir dengan alasan serupa.
Jika terus tak hadir tentunya menghambat kuasa hukum dalam pembuktian melalui saksi dan ahli yang bakal dihadirkannya nanti.
Baca juga:&amp;nbsp;Ahli ITE Sebut Pernyataan Jumhur Hidayat soal Omnibus Law Bisa Timbulkan Kebencian
&quot;Jaksa sempat mengatakan, gimana kalau saksi dari penasihat hukum dahulu. Dalam proses hukum acara pidana itu harusnya Jaksa dahulu selesai, baru kami, tak bisa selang-seling sehingga kami menolak itu,&quot; tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, hakim sempat menyebutkan, tak bakal membatasi kuasa hukum untuk melakukan pembuktiannya. Diharapkan, pada kenyataannya nanti hakim tetap memegang pernyataannya tersebut.&amp;nbsp;

</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (15/4/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit.&amp;nbsp;
Berdasarkan pantauan, terdakwa Jumhur yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja batik warna cokelat. Jumhur hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.
Baca juga:&amp;nbsp;Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?
&quot;Karena ahli bahasa dari Jaksa tak hadir dengan alasan sakit, sidang kembali ditunda pada Senin, 19 Apri 2021 mendatang,&quot; ujar kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama pada wartawan, Kamis (15/4/2021).&amp;nbsp;
Menurutnya, tim kuasa hukum sempat meminta kepastian di persidangan tentang batas waktu Jaksa menghadirkan ahli. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, ahli bahasa yang dimaksud pun tak kunjung hadir dengan alasan serupa.
Jika terus tak hadir tentunya menghambat kuasa hukum dalam pembuktian melalui saksi dan ahli yang bakal dihadirkannya nanti.
Baca juga:&amp;nbsp;Ahli ITE Sebut Pernyataan Jumhur Hidayat soal Omnibus Law Bisa Timbulkan Kebencian
&quot;Jaksa sempat mengatakan, gimana kalau saksi dari penasihat hukum dahulu. Dalam proses hukum acara pidana itu harusnya Jaksa dahulu selesai, baru kami, tak bisa selang-seling sehingga kami menolak itu,&quot; tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, hakim sempat menyebutkan, tak bakal membatasi kuasa hukum untuk melakukan pembuktiannya. Diharapkan, pada kenyataannya nanti hakim tetap memegang pernyataannya tersebut.&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
