<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan</title><description>Mahfud MD menyebut perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa diperkarakan menjadi pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan"/><item><title>Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan-n3jFQdG2zj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395211/mahfud-md-sebut-perkara-blbi-bisa-dipidana-asalkan-n3jFQdG2zj.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa diperkarakan menjadi pidana.
&quot;Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan. Tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas),&quot; ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).
Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.
&quot;Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya,&quot; ucapnya.
&quot;Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti, cuma menutup kasusnya Sjamsul Nursalim oleh MA sudah diusahakan kita agar itu menjadi pidana. MA pun menyatakan bukan mau apa? Mau ngelawan MA enggak bisa juga,&quot; katanya.
Nantinya jika ditemukan tindak pidana dalam perkara BLBI, Mahfud menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah meminta kepada obligor dan direktur yang memiliki utang terkait BLBI untuk segera melunasinya secara sukarela.
Baca Juga : Mahfud MD: Ada Enam Bentuk Tagihan BLBI, Terbesar dari Kredit
&quot;Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah merasa punya utang kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Karena kasus di MA selesai kami mau membayar,&quot; ucapnya.
&quot;Pemerintah tanah-tanah properti yang sudah bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang. Karena MA sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar,&quot; ujarnya. (erh)
Baca Juga : Kenapa Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk?</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa diperkarakan menjadi pidana.
&quot;Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan. Tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas),&quot; ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).
Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.
&quot;Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya,&quot; ucapnya.
&quot;Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti, cuma menutup kasusnya Sjamsul Nursalim oleh MA sudah diusahakan kita agar itu menjadi pidana. MA pun menyatakan bukan mau apa? Mau ngelawan MA enggak bisa juga,&quot; katanya.
Nantinya jika ditemukan tindak pidana dalam perkara BLBI, Mahfud menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah meminta kepada obligor dan direktur yang memiliki utang terkait BLBI untuk segera melunasinya secara sukarela.
Baca Juga : Mahfud MD: Ada Enam Bentuk Tagihan BLBI, Terbesar dari Kredit
&quot;Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah merasa punya utang kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Karena kasus di MA selesai kami mau membayar,&quot; ucapnya.
&quot;Pemerintah tanah-tanah properti yang sudah bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang. Karena MA sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar,&quot; ujarnya. (erh)
Baca Juga : Kenapa Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk?</content:encoded></item></channel></rss>
