<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Ada 12 Masalah dalam Penagihan Dana BLBI</title><description>Dia menjelaskan, dari 12 masalah tersebut di antaranya seperti penagihan dalam bentuk properti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi"/><item><title>Mahfud MD Sebut Ada 12 Masalah dalam Penagihan Dana BLBI</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi-L3jIDJnSxj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/15/337/2395247/mahfud-md-sebut-ada-12-masalah-dalam-penagihan-dana-blbi-L3jIDJnSxj.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat 12 masalah dalam melakukan penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110 triliun.
Dia menjelaskan, dari 12 masalah tersebut di antaranya seperti penagihan dalam bentuk properti. Saat ini barang properti yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi.
Masalah lainnya seperti penyerahan aset kepada pemerintah, namun ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.
&quot;Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak bisa diambil pemerintah,&quot; kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/4/2021).
Meski begitu, dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut, problem lainnya yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan
&quot;Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan, ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Yasonna Yakin Satgas BLBI Bisa Optimal Tagih Aset Rp110 Triliun
Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencatat total hak tagih yang mencapai Rp110 triliun lebih. Dari total 110 triliun tersebut terdapat enam bentuk tagihan. Enam bentuk tagihan tersebut berupa kredit, properti, saham, tabungan rupiah, hingga tabungan luar negeri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat 12 masalah dalam melakukan penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110 triliun.
Dia menjelaskan, dari 12 masalah tersebut di antaranya seperti penagihan dalam bentuk properti. Saat ini barang properti yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi.
Masalah lainnya seperti penyerahan aset kepada pemerintah, namun ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.
&quot;Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak bisa diambil pemerintah,&quot; kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/4/2021).
Meski begitu, dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut, problem lainnya yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan
&quot;Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan, ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Yasonna Yakin Satgas BLBI Bisa Optimal Tagih Aset Rp110 Triliun
Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencatat total hak tagih yang mencapai Rp110 triliun lebih. Dari total 110 triliun tersebut terdapat enam bentuk tagihan. Enam bentuk tagihan tersebut berupa kredit, properti, saham, tabungan rupiah, hingga tabungan luar negeri.
</content:encoded></item></channel></rss>
