<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Mudik Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan      </title><description>Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan"/><item><title>Soal Mudik Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan      </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan</guid><pubDate>Jum'at 16 April 2021 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan-mtlDIN5TRq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik lebaran dilarang.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/16/337/2395572/soal-mudik-lebaran-pemerintah-daerah-diminta-tegas-menegakkan-aturan-mtlDIN5TRq.jpg</image><title>Mudik lebaran dilarang.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan ini, untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jumlah Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 90,4 Persen, Prof Wiku: Harus Dipertahankan
&quot;Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,&quot; Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Alasan Siti Fadilah Bersedia Jadi Relawan Vaksin Nusantara
Dan bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
&quot;Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,&quot; tegas Wiku.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan ini, untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jumlah Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 90,4 Persen, Prof Wiku: Harus Dipertahankan
&quot;Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,&quot; Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Alasan Siti Fadilah Bersedia Jadi Relawan Vaksin Nusantara
Dan bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
&quot;Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,&quot; tegas Wiku.</content:encoded></item></channel></rss>
