<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Copet Spesialis Angkot Jurusan Tanah Abang Dibekuk, Begini Modus Mereka saat Beraksi</title><description>Modus yang dilakukan para tersangka yakni beraksi di angkutan kota jurusan Tanah Abang,</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi"/><item><title>Copet Spesialis Angkot Jurusan Tanah Abang Dibekuk, Begini Modus Mereka saat Beraksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi</guid><pubDate>Jum'at 16 April 2021 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi-90NEGZuw2O.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gelar perkara kasus pencopetan (Foto: MPI/Carlos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/16/338/2395942/copet-spesialis-angkot-jurusan-tanah-abang-dibekuk-begini-modus-mereka-saat-beraksi-90NEGZuw2O.JPG</image><title>Gelar perkara kasus pencopetan (Foto: MPI/Carlos)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Unit I dan Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk dua tersangka spesialis pencopetan di angkutan umum (Angkot) jurusan Tanah Abang pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi pencopetan yang kerap dilakukan di sejumlah angkutan jurusan Tanah Abang.

&quot;Ada beberapa kejahatan jalanan yang meresahkan seperti pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua spesialis copet baik di angkutan umum bus Transjakarta dan mobil angkutan kota jurusan Tanah Abang,&quot; ujar Yusri Yunus, Jumat (16/4/2021).

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka copet angkot yakni TH (21) dan R (30), serta satu orang masih dalam pengejaran berinisial T.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni beraksi di angkutan kota jurusan Tanah Abang, mencari sasaran, kemudian melancarkan aksi dengan peran masing-masing.

&quot;Dua orang mengalihkan korban dengan bertanya dan lainnya. Satu orang lainnya mengambil dari tas. Ini modus lama tapi meresahkan. Mereka beraksi sejak Juni 2020, ketika diinterogasi bahkan lupa berapa kali beraksi,&quot; lanjut Yusri Yunus

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni ransel, handphone, beberapa KTP. Pelaku yang spesialisasi copet di angkot Tanah Abang ini diamankan polisi pada 6 April lalu di kost-kostan Tegal Alur Kalideres.

&quot;Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan silakan melaporkan ke kami,&quot; tandas Yusri Yunus.


</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Unit I dan Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk dua tersangka spesialis pencopetan di angkutan umum (Angkot) jurusan Tanah Abang pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi pencopetan yang kerap dilakukan di sejumlah angkutan jurusan Tanah Abang.

&quot;Ada beberapa kejahatan jalanan yang meresahkan seperti pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua spesialis copet baik di angkutan umum bus Transjakarta dan mobil angkutan kota jurusan Tanah Abang,&quot; ujar Yusri Yunus, Jumat (16/4/2021).

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka copet angkot yakni TH (21) dan R (30), serta satu orang masih dalam pengejaran berinisial T.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni beraksi di angkutan kota jurusan Tanah Abang, mencari sasaran, kemudian melancarkan aksi dengan peran masing-masing.

&quot;Dua orang mengalihkan korban dengan bertanya dan lainnya. Satu orang lainnya mengambil dari tas. Ini modus lama tapi meresahkan. Mereka beraksi sejak Juni 2020, ketika diinterogasi bahkan lupa berapa kali beraksi,&quot; lanjut Yusri Yunus

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni ransel, handphone, beberapa KTP. Pelaku yang spesialisasi copet di angkot Tanah Abang ini diamankan polisi pada 6 April lalu di kost-kostan Tegal Alur Kalideres.

&quot;Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan silakan melaporkan ke kami,&quot; tandas Yusri Yunus.


</content:encoded></item></channel></rss>
