<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi      </title><description>Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi"/><item><title>Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi      </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi</guid><pubDate>Sabtu 17 April 2021 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi-6ajdDNJ1pZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/17/337/2396178/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021-ini-penjelasan-presiden-jokowi-6ajdDNJ1pZ.jpg</image><title>Presiden Jokowi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
&quot;Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan,&quot; kata Presiden Jokowi dalam &quot;channel&quot; Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021) dilansir Antara.
Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang. &quot;Kenaikan kasus pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,&quot; ungkap Presiden.
Baca Juga:&amp;nbsp;ASN Dilarang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Yang Melanggar, Saksi Menanti!
Kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Baca Juga:&amp;nbsp;Doni Monardo: Jangan Keberatan Mudik Dilarang, Menyesal Nanti!
&quot;Kenaikan ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen,&quot; tutur Presiden.
Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.
&quot;Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus,&quot; ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
&quot;Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan,&quot; kata Presiden Jokowi dalam &quot;channel&quot; Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021) dilansir Antara.
Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang. &quot;Kenaikan kasus pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,&quot; ungkap Presiden.
Baca Juga:&amp;nbsp;ASN Dilarang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Yang Melanggar, Saksi Menanti!
Kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Baca Juga:&amp;nbsp;Doni Monardo: Jangan Keberatan Mudik Dilarang, Menyesal Nanti!
&quot;Kenaikan ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen,&quot; tutur Presiden.
Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.
&quot;Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus,&quot; ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.
</content:encoded></item></channel></rss>
