<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI      </title><description>Paul Zhang masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni"/><item><title>Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI      </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni</guid><pubDate>Selasa 20 April 2021 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni-cqWO2hJWQk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jozep Paul Zhang pria yang mengaku nabi dan menista agama Islam.(Foto:tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397703/bareskrim-pastikan-tersangka-penista-agama-mengaku-nabi-jozeph-paul-zhang-wni-cqWO2hJWQk.jpg</image><title>Jozep Paul Zhang pria yang mengaku nabi dan menista agama Islam.(Foto:tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan.
Artinya Paul Zhang  masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI.
&quot;Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ,&quot; kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kominfo Desak YouTube Blokir Akun Paul Zhang
&quot;Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas,&quot; ujar Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan.
Artinya Paul Zhang  masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI.
&quot;Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ,&quot; kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kominfo Desak YouTube Blokir Akun Paul Zhang
&quot;Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas,&quot; ujar Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
