<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Segera Proses Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><description>Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang"/><item><title>Polri Segera Proses Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang</guid><pubDate>Selasa 20 April 2021 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang-9uOw08KvEZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397783/polri-segera-proses-penerbitan-red-notice-jozeph-paul-zhang-9uOw08KvEZ.jpg</image><title>Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Kepolisian nantinya segera mengajukan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

&quot;Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menyebut, saat ini Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain itu, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paul Zhang terkait kasus itu.

&quot;Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut,&quot; ujar Ahmad.

Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama


</description><content:encoded>JAKARTA - Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Kepolisian nantinya segera mengajukan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

&quot;Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menyebut, saat ini Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain itu, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paul Zhang terkait kasus itu.

&quot;Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut,&quot; ujar Ahmad.

Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama


</content:encoded></item></channel></rss>
